Badung (Antara Bali) - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Badung, Bali, melakukan tera ulang timbangan para pedagang di Pasar Sempidi, Kamis.
"Pelayanan tera ulang ukur timbangan ini dilakukan sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam hal pengukuran," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Diskoperindag Kabupaten Badung, I Gusti Agung Rai Suartini.
Menurut dia, pelaksanaan pelayanan tera ulang timbangan itu dilakukan setiap tahun di seluruh pasar tradisional di Kabupaten Badung.
Sebanyak 3.437 timbangan yang dilakukan pelayanan wajib itu di beberapa pasar tradisional di Kabupaten Badung.
Pelayanan wajib tera ulang timbangan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Dari 13 pasar tradisional yang ada di Badung, sebanyak enam pasar sudah mendapat sertifikasi tertib ukur, sedangkan sisanya ditargetkan pada 2016 sudah tertib ukur.
"Dalam pelayanan kali ini, jika ditemukan adanya pelanggaran akan diberikan teguran kepada pemilik timbangan," ujarnya.
Jika pedagang tersebut terus melakukan pelanggara, maka akan diambil tindakan tegas dan diberikan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Regu Pimpinan Sidang Tera dari Unit Pelaksana Teknis Metrolgi, I Wayan Suta mengatakan, dalam sidang tera itu hanya dilakukan penyetelan timbangan sesuai standar.
"Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka tidak diambil tindakan atau sanksi. Hanya diberikan teguran dan sosialisasi," ujarnya.
Menurut dia, temuan yang terjadi saat tera ulang yaitu adanya penambahan beban yang tidak sesuai standar.
Selain itu, timbangan yang sudah mengkarat sehingga timbangannya tidak sesuai.
Setelah dilakukan tera ulang, semua timbangan itu akan mendapat tanda atau cap dari Unit Pelaksana Teknis Metrologi dan stiker standar dari Diskoperindag Badung. (WDY)
Diskoperindag Badung Tera Ulang Timbangan Pedagang
Kamis, 17 Juli 2014 11:29 WIB