Mangupura (Antara Bali) - Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan UKM Kabupaten Badung, Bali, segera menertibkan toko modern di pedesaan sebagai upaya untuk melindungi pedagang tradisional di daerah itu.
"Upaya penataan toko modern ini sudah kami lakukan sejak dulu, namun bapak bupati meminta penertibannya hingga ke pedesaan," kata Kadiskoperindag Kabupaten Badung, I Ketut Karpiana, di Mangupura, Senin.
Ia menegaskan, aturan dalam pendirian toko modern (pasar modern) sudah diatur dalam Perda Nomor 7/2012, tentang penatan dan pembinaan pasar tradisional, pusat belanja dan toko modern.
Selain itu, ia menegaskan sudah ada Perbup Nomor 10 Tahun 2014. "Kami sudah ada Perda dan Perbup dalam menertibkan toko modern di Badung," katanya.
Karpiana mencatat jumlah toko modern yang ada di Kabupaten itu jumlahnya mencapai 400 toko. Namun, ia mengakui ada ratusan lebih toko modern yang bermasalah, karena belum mengantongi izin usaha perdagangan dan izin usaha toko modern (IUTM).
"Kami sudah menindaklanjuti temuan itu. Beberapa sudah kami berikan teguran dan diserahkan ke Satpol PP untuk ditertibkan," katanya.
Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, juga menegaskan akan menertibkan keberadaan toko modern yang kini menjamur hingga ke pelosok desa.
"Toko modern harus ditertibkan. saya sudah meminta Diskoperindag untuk segera melakukan penertiban," katanya. (WDY)