Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar dinilai tidak berani menindak tegas dan menertibkan toko modern yang tidak mengurus izin, mengingat batas waktu pengurusan perizinan hingga 12 Maret 2012 namun banyak yang belum mematuhinya.
"Kemungkinan bukan tidak berani menindak tegas toko modern tersebut, tapi masih memberi batas toleransi," kata Kepala Bidang Monitoring Evaluasi dan Informasi Dinas Perizinan Kota Denpasar I Komang Sugiarta di Denpasar, Selasa.
Dari data yang dimiliki Dinas Perizinan toko modern yang ada berjumlah 295 unit, tetapi yang mengajukan berkas perizinan 177 unit. Artinya masih ada 118 toko yang belum mengajukan berkas permohonan perizinannya.
"Dari 177 toko yang mengajukan izin, ada 37 toko yang sudah resmi memegang IUTM. Sisanya masih dalam tahap proses," ujarnya.
Sementara itu, kalangan DPRD Denpasar menyesalkan sikap pemkot dan SK Wali Kota terkait hal tersebut yang dinilainya tidak jelas.(LHS/T007)