Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bersama Tim Yustisi terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, Dinas Pekerjaan Umum Kota Denpasar, TNI, Kepolisian, dan aparat desa menertibkan toko modern Surya Dewata.
Kepala Seksi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Gede Sudana di Denpasar, Rabu, mengatakan toko modern milik Wayan Sudiasta di Jalan Pendidikan itu terbukti melanggar aturan.
Menurut dia, berdasarkan pengaduan masyarakat Toko Modern Surya Dewata tidak memiliki izin. Berdasarkan pengaduan itu, pihak Satpol PP dan tim gabungan selanjutnya turun ke lokasi untuk membuktikan, ternyata toko ini hanya memiliki IMB, sedangkan Izin Situ/HO dan SIUP, pemilik toko tidak bisa menunjukkan surat dokumen lainnya.
Sudana mengatakan Toko Modern Surya Dewata telah melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang Izin Tempat Usaha dan Izin Bangunan, maka dari itu pihaknya melakukan penyegelan.
Namun sebelum penyegelan dilakukan, pihaknya telah memberikan pembinaan, surat teguran I, teguran II dan teguran III.
"Setelah prosedur dilalui maka hari ini kami melakukan penyegelan. Kami akan terus melakukan pengawasan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi. Jika masyarakat ingin membangun usaha harus melengkapi izin terlebih dahulu," katanya.
Selain itu, Satpol PP dan tim gabungan juga melakukan penertiban tempat sablon milik Jundi Maulana di Jalan Pulau Bungin Gang IX Nomor 33X Kelurahan Pedungan.
Penertiban tersebut dilakukan karena yang bersangkutan membuang air limbah sablon ke sungai dan melanggar Pasal 12 Ayat (2) dan JO Pasal 58 Ayat (2) Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Atas pelanggaran itu, Jundi Maulana akan dikenakan sanksi sesuai hasil sidang tindak pidana ringan yang dilakukan pada Jumat (6/1) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam penertiban itu, pemilik toko dan tempat sablon itu tidak banyak berkomentar, karena keduanya tampak pasrah dan mengakui kesalahan yang dilakukannya. (WDY)