Gianyar (Antaranews Bali) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar, Bali sejak diterapkan mandiri untuk tera pada pertengahan tahun 2017, terus menyasar pasar guna melakukan tera ulang.
"Kali ini (31/7), kegiatan tera ulang tersebut menyasar Pasar Payangan, Kecamatan Payangan, Gianyar," kata Kepala Dinas Perindag Kabupaten Gianyar, I Wayan Suamba.
Tera ulang memberikan dampak saling menguntungkan antara pedagang dan konsumen. "Dua belah pihak mendapat keuntungan, pedagang diuntungkan dengan timbangan yang pas, karena bisa terjadi pada timbangan yang sudah kurang pas sebagai alat ukur menjadi berlebih. Hal ini tentu merugikan pedagang," kata Suamba.
Kemudian konsumen dapat pula diuntungkan dengan diadakan tera ulang ini karena satuan yang pas tidak kurang dari jumlah yang ditentukan dalam pembelian barang.
Wayan Suamba menambahkan tera mandiri di Kabupaten Gianyar dimulai sejak tahun 2012. Tahun 2013 dan 2014 dilakukan diklat penera serta melaksanakan persiapan lainnya sehingga tanggal 2 Desember 2014 Gianyar ditetapkan sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU).
Disperindag Gianyar tahun 2015 terus melakukan pembenahan dengan menyiapkan alat dan SDM. Pada tanggal 26 Mei 2017 Kabupaten Gianyar mendapatkan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera/Tera Ulang (SKKPTTU). Akhirnya tanggal 10 Juli ditetapkan mandiri untuk tera sendiri.
Suamba menjelaskan tera di Pasar Payangan kali ini merupakan tera ke-18 tahun 2018 dari 45 kali sidang tera ulang yang diagendakan. Ia berharap kepala pasar mampu menggugah pedagang supaya sadar untuk rutin melakukan tera ulang karena tidak ada gunanya mencurangi timbangan.
Sementara itu, Kepala Pasar Payangan Wayan Eka Jaya menyambut baik langkah dari Disperindag, karena dengan diadakannya tera ulang ini akan terbangun suatu kepercayaan konsumen untuk berbelanja di Pasar Payangan.
"Pedagang di Pasar Payangan rutin dan tertib melakukan tera setiap tahunnya," katanya. (*)
Disperindag Gianyar terapkan tera mandiri
Selasa, 31 Juli 2018 15:09 WIB