Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster mengusulkan BPJS Kesehatan dapat merevisi kebijakannya agar memperbolehkan setiap pasien dirujuk berdasarkan rumah sakit (RS) terdekat dengan wilayah mereka dan sesuai kebutuhan gangguan kesehatan yang dialami.
"Sepertinya harus direvisi sistem rujukan saat ini, kurang relevan. Contohnya di Kabupaten Badung yang tidak memiliki RS tipe C, saat ini harus dirujuk ke Tabanan dulu," kata Koster saat mengikuti rapat koordinasi dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) secara virtual di Denpasar, Selasa.
Baca juga: BPJS Kesehatan optimalkan pelayanan melalui WhatsApp
Kalau tidak tertangani di Kabupaten Tabanan, lanjut dia, baru pasien dirujuk lagi ke Badung, padahal di dekat rumahnya ada rumah sakit.
"Jadi, pasien membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mendapatkan pertolongan. Di samping juga tidak sesuai kebutuhan penanganan yang diperlukan, mengapa tidak langsung saja ke RS yang fasilitasnya memang memadai untuk menangani dan langsung dirawat di sana?," ucapnya.
Dengan demikian, ujar Koster, tidak perlu dirujuk kesana sini. Apalagi, masyarakat saat ini sudah cerdas, mereka sudah tau mana RS yang fasilitasnya memadai atau tidak.
Selain itu, dengan sistem saat ini juga memengaruhi pendapatan daerah kabupaten/kota yang rata-rata RS kelolaannya bertipe B, sehingga pasien dialihkan ke RS tipe C yang kebanyakan milik swasta.
Hal ini, lanjutnya, ditakutkan menjadi permainan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, BPJS diharapkan menerapkan pengawasan yang melibatkan daerah agar tercipta layanan BPJS Kesehatan yang lebih baik.
"Saya berharap bagaimana bisa terbangun satu sistem koordinasi yang baik secara vertikal maupun horizontal, sehingga tercipta tata kelola layanan BPJS yang lebih baik," ujarnya.
Didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya dan Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra, Gubernur Koster mengharapkan kepesertaan BPJS berdasar kriteria Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung negara, maka sepenuhnya ditanggung negara.
Baca juga: BPJS Kesehatan: 85.482 peserta mandiri manfaatkan program relaksasi tunggakan
"Hal ini mengingat kondisi ekonomi dan pendapatan per kapita daerah terutama Bali yang tergantung sektor pariwisata terpengaruh pandemi COVID-19. Tapi, tidak menutup kemungkinan, daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota di Bali melaksanakan kewajiban sesuai bunyi undang-undang," katanya.
Koster mengusulkan satu kebijakan penting yang memihak para sulinggih (pendeta Hindu) dan pemangku (pemimpin upacara di pura) di masing-masing desa adat di Bali, yang bekerja tanpa kenal waktu memuput upacara keagamaan untuk mendapatkan tanggungan BPJS Ketenagakerjaan oleh negara.
"Karena mereka lah yang memimpin doa-doa, memimpin upacara-upacara yang digelar di masyarakat yang tidak tergantung waktunya. Kadang pagi, siang, bahkan malam," katanya.
Sementara itu, pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional yang diwakili dr Mohammad Subuh menyampaikan secara keseluruhan fasilitas kesehatan di Bali sudah sangat cukup, termasuk SDM yang memadai walaupun terdapat sedikit kekurangan di sebagian kecil wilayah Bali.
Terkait kondisi Indonesia saat ini yang didera pandemi COVID-19, ia tidak memungkiri banyak kepesertaan yang menunggak hingga nonaktif, sehingga perlu dipikirkan bersama-sama untuk mendapatkan solusi.
Gubernur Bali usulkan sistem rujukan BPJS berdasar RS terdekat
Rabu, 2 Desember 2020 8:58 WIB