Badung (ANTARA) - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung, Bali, menetapkan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan perubahan dari rancangan sebelumnya sebesar Rp4,3 triliun lebih, menjadi Rp3,8 triliun lebih atau turun sebesar Rp536 miliar lebih.
"Target pendapatan dan belanja daerah yang dirancang pada APBD 2021 telah realistis dengan memperhatikan kondisi internal dan eksternal saat ini," ujar Pjs. Bupati Badung I Ketut Lihadnyana saat Rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa.
Rapat paripurna itu, mengagendakan penetapan lima Ranperda menjadi Perda yang dituangkan dalam penandatanganan persetujuan bersama yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD bersama Pjs. Bupati Badung I Ketut Lihadnyana didampingi Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa.
Kelima Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda yaitu, Ranperda tentang APBD Badung Tahun Anggaran 2021, Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Kuta Utara tahun 2020-2040, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Tirta Mangutama.
Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Pasar Mangu Giri Sedana.
Baca juga: Badung pasang "Pojok Wi-Fi" pada 33 titik objek wisata
Ketut Lihadnyana mengatakan, dengan disetujuinya Ranperda tersebut, berarti pihaknya bersama telah sepakat dan bertanggung jawab atas seluruh substansi yang terkandung dalam dokumen dimaksud terutama terkait rancangan APBD Badung 2021, yang memuat target anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta prioritas program, kegiatan dan sub-kegiatan beserta anggarannya.
Menurutnya, selama proses pembahasan rancangan APBD 2021, muncul pemikiran-pemikiran kritis dan konstruktif yang berimplikasi pada penyesuaian proyeksi pendapatan dan belanja daerah, terutama pendapatan asli daerah sebagai akibat pandemi COVID-19 yang berdampak pada drastisnya penurunan penerimaan pada sektor pajak dan retribusi daerah tahun 2021.
"Meskipun pendapatan asli daerah mengalami penurunan yang sangat tajam, namun alokasi belanja daerah tetap memprioritaskan pada pemenuhan layanan dasar masyarakat Kabupaten Badung, sehingga hak-hak dasar masyarakat tidak terabaikan," ungkapnya.
Secara umum, struktur APBD tahun 2021 terdiri dari, pendapatan daerah dirancang sebesar Rp3,8 triliun terdiri dari PAD Rp2,8 triliun lebih, pendapatan transfer Rp906 miliar lebih, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp80 miliar lebih.
Sedangkan belanja daerah dirancang sebesar Rp3,8 triliun lebih, terdiri dari belanja operasional Rp3 triliun lebih, belanja modal Rp237 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp64 miliar lebih dan belanja transfer Rp407 miliar lebih.
Ketut Lihadnyana menambahkan, penandatanganan persetujuan tersebut bukanlah semata-mata acara seremonial, namun salah satu bentuk komitmen bersama untuk merealisasikan tahapan akhir target-target kinerja sasaran jangka menengah Kabupaten Badung.
Baca juga: Badung berikan dana pariwisata ke 1.065 hotel dan 345 restoran
"Ini juga merupakan perwujudan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah bersama DPRD kepada masyarakat Badung dalam rangka menuju masyarakat yang maju, damai dan sejahtera," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Badung Putu Parwata menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pjs. Bupati Badung Ketut Lihadnyana yang akan mengakhiri masa kerjanya pada tanggal 5 Desember 2020 mendatang. Menurutnya, Pjs. Bupati Badung telah melakukan banyak hal khususnya terhadap APBD Badung 2021.
Ia juga mengapresiasi kinerja Pjs. Bupati yang telah mengedukasi dan mendorong seluruh anggota dewan untuk memberikan semangat dalam menyusun program-program untuk masyarakat Badung.
"Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Badung kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Pjs. Bupati Badung, semoga Tuhan selalu memberikan kekuatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN di Provinsi Bali, " tambahnya.
APBD Kabupaten Badung 2021 ditarget Rp3,8 triliun
Selasa, 24 November 2020 17:25 WIB