"Ya (sudah dilakukan pelimpahan tahap II) karena tersangka diduga melakukan pencabulan atau pedofil terhadap anak dibawah umur," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin malam.
Ia mengatakan pelimpahan tersangka Emannuel Alain Pascal Maillet asal Prancis atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini dilakukan secara virtual. Dalam pelimpahan itu, tersangka diserahterimakan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut.
Selain itu, tersangka juga menjalani penahanan selama 20 hari kedepan. Sedangkan untuk jaksa yang ditunjuk dalam menangani perkara ini adalah jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Menkumham Kaji Hukum Kebiri Bagi Pedofil
Sebelumnya, kejadian dugaan pencabulan itu terjadi sejak tahun 2017 sampai dengan terakhir tanggal 26 September 2020. Untuk TKP nya berada di tiga lokasi yaitu Jalan Tegak Cupek Kerobokan Kuta Utara Badung dan di Bali Wake Park, di Jalan Raya Pelabuhan Benoa Nomor 7X Denpasar Selatan.
Kejadian bermula ketika korban yang juga merupakan sahabat anak tersangka pergi menginap di rumah anak tersangka di kawasan Kerobokan. Sebelum melakukan aksinya, tersangka menjanjikan hadiah kepada korban.
"Tersangka juga mengatakan kepada korban agar merahasiakan perbuatan tersangka itu. Jika tidak, maka korban tidak diizinkan bertemu dan bermain dengan anak tersangka," kata Eka menjelaskan.
Pada (26/11) di sebuah wahana permainan air, seputaran Jalan Pelabuhan Benoa, aksi tersangka terungkap oleh Ayah korban. Hal itu terjadi ketika muncul kecurigaan dari Ayah korban terhadap tersangka.
Saat itu tersangka mengatakan akan memberikan hadiah terakhir kepada korban. Namun tersangka justru melakukan hal yang tidak senonoh terhadap korban.
Saat itu tersangka mengatakan akan memberikan hadiah terakhir kepada korban. Namun tersangka justru melakukan hal yang tidak senonoh terhadap korban.
Ketika mendatangi lokasi tersebut, Ayah korban menemukan anaknya bersama dengan tersangka dalam toilet dengan posisi pintu terkunci. Atas kejadian tersebut Ayah korban langsung melaporkan ke Polda Bali, untuk diproses lebih lanjut.