Denpasar (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya menegaskan tidak ada tawar-menawar terkait dengan persyaratan wajib mengikuti uji cepat (rapid test) antibodi untuk mendeteksi COVID-19 bagi calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang direkrut untuk Pilkada 2020.
"Regulasi rapid test ini berlaku untuk Pemilihan Serentak 2020 di 270 daerah di Indonesia. Jadi, tidak ada diskresi untuk Bali, Denpasar sekalipun. Jadikan penyelenggara bebas COVID-19 dengan cara rapid test," kata Arsa Jaya dalam acara Rapat Koordinasi Tahapan dan Diseminasi Riset Pilkada 2020 di Denpasar, Selasa.
Arsa Jaya mengajak berbagai pihak di Kota Denpasar untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan pilkada serentak, 9 Desember 2020, termasuk saat ini dalam tahap perekrutan petugas KPPS.
Menurut dia, masih ada sejumlah warga di Kota Denpasar yang enggan menjadi KPPS karena khawatir mengikuti rapid test.
Oleh karena itu, Arsa Jaya mengajak para peserta sosialisasi yang berasal dari perangkat kecamatan dan desa se-Kota Denpasar, perwakilan partai politik, dan tim pasangan calon untuk ikut menyosialisasikan hal tersebut dan sekaligus mengajak masyarakat agar datang ke TPS pada tanggal 9 Desember mendatang.
Baca juga: KPPAD Bali : jangan libatkan anak-anak dalam pilkada
"Rapid test agar tidak menimbulkan klaster baru sehingga terwujud pilkada sehat, aman, dan demokratis. Saat ini masih banyak yang mau demo, pergi ke pasar, dan nongkrong sampai pagi. Akan tetapi, ketika disuruh datang ke TPS, mengatakan takut pandemi," ucapnya
Bawaslu Kota Denpasar, lanjut Arsa Jaya, tidak saja mengawasi proses teknis pelaksanaan Pilkada 2020 dari sisi regulasi, tetapi juga terkait dengan penerapan protokol kesehatan.
Sementara itu, anggota KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan selaku pemateri dalam acara sosialisasi tersebut mengatakan bahwa kewajiban KPPS mengikuti uji cepat itu sekaligus merupakan bentuk penyadaran kepada pemilih bahwa datang ke TPS itu aman karena mereka yang bertugas semua dalam kondisi fisik sehat.
Di samping itu, juga masih ada sejumlah hal baru lainnya di TPS untuk mencegah penularan COVID-19, yakni di setiap TPS dibatasi 500 pemilih dari semula 800 orang, pengaturan kedatangan, pemilih dan KPPS wajib mencuci tangan, dan tidak bersalaman.
Selain itu, dilarang berdekatan, petugas menggunakan masker, pelindung wajah, cek suhu tubuh sebelum memasuki TPS, penggunaan sarung tangan bagi pemilih dan petugas, desinfeksi TPS, dan penggunaan tinta yang diteteskan.
Berkaca dari proses perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), menurut John, ada yang sudah lulus syarat administrasi. Akan tetapi, kemudian mereka mundur karena takut hasil rapid test-nya reaktif.
John yang juga mantan Ketua KPU Kota Denpasar itu juga menyebutkan sejumlah persyaratan menjadi anggota KPPS, selain harus siap mengikuti rapid test, di antaranya berusia antara 20 dan 50 tahun, tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas), dan belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS.
Persyaratan lainnya,lanjut dia, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca juga: KPU Badung utamakan kampanye sehat dan damai di Pilkada 2020
Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar 2020, akan dibentuk sebanyak 1.202 TPS dan diperlukan sebanyak 8.414 petugas KPPS (tujuh x jumlah TPS).