"Kami tidak akan berpihak kepada wartawan yang seperti itu, malah mengajak pihak kepolisian untuk memproses hukum. Kalau bisa tangkap dan terus diproses," kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Wina Armada Sukardi, di sela-sela acara sosialisasi tentang nota kesepahaman antara lembaga tersebut dengan Polri, di Kuta, Jumat.
Dia mengatakan, biasanya wartawan yang melakukan niat buruk tersebut, seperti memeras atau meminta sejumlah uang kepada narasumber berita, adalah jurnalis tak jelas alias gadungan.
"Jika ada wartawan berperilaku seperti itu harus ditangkap dan terus dilanjutkan proses hukumnya," ujar Wina menandaskan.
Menurut dia, hal itu guna memberikan efek jera dan menghindari maraknya kejadian seperti tersebut menimpa berbagai kalangan masyarakat.(IGT/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.