Mangupura (Antara Bali) - Kepolisian Resor Badung, Bali, menolak pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Anwar Tanjung Nasution (42), wartawan yang ditangkap karena pemeras, dengan alasan tidak memiliki jaminan di daerah itu.
"Yang bersangkutan pernah mengajukan penangguhan penahanan tapi terpaksa ditolak karena memang dia merupakan pendatang dan tidak ada jaminan di sini, jadi dikhawatirkan akan kabur," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Ketut Soma Adnyana di Mangupura, Senin.
Anwar Tanjung Nasution, tersangka kasus pemerasan terhadap warga Mengwi, Kabupaten Badung, itu pada pekan lalu diperpanjang masa penahanannya hingga 40 hari ke depan karena proses pemeriksaan belum selesai.
"Seminggu yang lalu masa penahanannya diperpanjang sampai 40 hari lagi, karena memang masih diproses berita acara pemeriksaan (BAP)," ujarnya.
AKP Soma mengatakan, hingga saat ini masih satu tempat kejadian saja dan belum ada yang lagi korban yang melaporkan tersangka.
"Sampai sekarang baru satu pelapor saja. Tapi ini tetap diproses," ujarnya.
Sementara itu, ditanya terkait dugaan kecurangan korban pemerasan dalam pekerjaannya, Soma mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor atau korban, namun hingga saat ini belum ditemukan bukti-bukti tersebut.
"Nanti kalau bukti menguatkan akan kami proses," kata dia.
Sebelumnya Anwar yang merupakan oknum wartawan tabloid mingguan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta itu ditangkap pada Rabu (13/4) oleh Polres Badung karena dilaporkan telah melakukan pemerasan terhadap Komang Karyana, seorang pengusaha elpiji.
Dalam melakukan aksinya, Anwar yang merupakan warga Medan mengancam korban dengan cara akan menyiarkan foto-foto korban saat melakukan pekerjaannya.
Karena tidak ingin fotonya disiarkan di tabloid Tipikor Jakarta, korban terpaksa memberi Anwar uang Rp3 juta, bahkan sebelum Anwar tertangkap di rumah korban di Mengwi, Kabupaten Badung, Anwar sempat meminta uang sebesar Rp 500 ribu lagi kepada korban namun tidak dikabulkan.(*)