Tabanan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan, Bali, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berhati-hati di media sosial guna menjaga netralitas birokrasi menjelang pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
"Selain ASN, pegawai honorer dan pegawai kontrak dilarang melakukan pendekatan atau mendaftaran diri sebagai pengurus pada salah satu partai politik," kata Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada di Tabanan, Kamis.
Ia mengatakan mereka juga dilarang melakukan sosialisasi bakal calon melalui media sosial serta alat peraga kampanye (APK). "Kami meminta agar ASN bersikap netral dalam perhelatan pilkada nanti," ucapnya.
Jika ASN maupun pejabat daerah di Tabanan terbukti memposting foto calon kepala daerah ataupun memberikan komentar atau tanda suka (like) dalam unggahan tim kampanye, maka dia dapat diadukan sebagai bentuk dukungan untuk calon kepala daerah.
"Untuk berpartisipasi dalam pilkada serentak, pilihan politik bagi ASN hanya bisa diwujudkan dalam bilik suara," katanya.
Baca juga: Pemkab Tabanan siapkan Protokol Kesehatan hadapi Pilkada 2020
Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menjelaskan menjelang tahapan masa tahapan pilkada di Kabupaten Tabanan, tugas Bawaslu tidak hanya terkait penyelenggara dan peserta Pilkada, namun juga terkait netralitas ASN, perbekel dan kaur pemerintah desa.
"Kami sudah melakukan pencegahan dengan cara mengirim surat cegah dini sebanyak tiga kali," katanya.
Adapun Surat cegah dini dan imbauan sebanyak 992 lembar yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas (Kadis), Camat, Kepala Desa/ Prebekel, BPD, Kepala Sekolah SMAN/SMKN, Kepala Sekolah SMPN, Kepala Sekolah SDN, Perusahan Milik Pemerintah Daerah (Perusda) dan imbauan kepada Bendesa Adat se-Kabupaten Tabanan.
"Surat cegah dini pertama pada 20 Januari, surat kedua pada 23 Juni, dan surat ketiga pada 4 September 2020," katanya.
Baca juga: Pilkada atau Nyawa