Denpasar (ANTARA) - Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 di Kabupaten Badung, Bali, resmi diikuti oleh pasangan calon tunggal berdasarkan hasil penetapan pasangan calon oleh KPU setempat pada Rabu (23/9).
"Dari enam kabupaten/kota di Bali yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020, hanya Pilkada di Kabupaten Badung yang diikuti oleh pasangan calon tunggal. Empat kabupaten ditetapkan dua pasangan calon dan Kabupaten Karangasem baru ditetapkan satu pasangan calon," kata anggota KPU Bali Divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partispasi Masyarakat Gede John Darmawan, di Denpasar, Rabu.
Pasangan calon tunggal untuk Pemilihan Bupati dan Wabup Badung 2020 itu merupakan pasangan calon petahana yakni I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa, dengan tiga partai pengusung yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar dan Partai Demokrat. Ketiga partai pengusul itu memiliki dukungan 37 kursi dari 40 kursi di DPRD Kabupaten Badung.
Sedangkan empat kabupaten/kota lainnya yakni Kota Denpasar, Kabupaten Bangli, Jembrana dan Kabupaten Tabanan, sudah ditetapkan masing-masing diikuti oleh dua pasangan calon.
Baca juga: KPU Badung dituntut kerja ekstra hadapi pasangan calon tunggal
Untuk Pilwali Kota Denpasar 2020, dua pasangan calon yang ditetapkan yakni pasangan I Gusti Ngurah Jayanegara - I Kadek Agus Arya Wibawa, dengan empat partai pengusung yakni PDI Perjuangan, PSI, Partai Hanura, dan Partai Gerindra. Kemudian pasangan Gede Ngurah Ambara Putra - Made Bagus Kertha Negara yang diusulkan oleh Partai Golkar, Nasdem dan Partai Demokrat.
Kemudian untuk Pilkada di Kabupaten Bangli, dua pasangan calon yang ditetapkan adalah Sang Nyoman Sedana Arta - I Wayan Diar dengan lima partai pengusung PDI Perjuangan, Demokrat, Gerindra, Hanura dan PKPI. Pasangan berikutnya yakni I Made Subrata - Ngakan Kutha Parwata yang diusung oleh dua partai yaitu Partai Golkar dan Nasdem.
Sementara di Pilkada Kabupaten Jembrana akan diikuti oleh pasangan calon I Made Kembang Hartawan - I Ketut Sugiasa yang diusung oleh dua parpol yakni PDI Perjuangan dan Partai Hanura. Kemudian pasangan calon I Nengah Tamba dan I Gede Ngurah Patriana Krisna dengan lima partai pengusul yaitu Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, dan PPP.
Pilkada di Kabupaten Tabanan telah ditetapkan diikuti oleh dua pasangan calon yakni I Komang Gede Sanjaya - I Made Edi Wirawan yang diusulkan oleh PDI Perjuangan. Pasangan kedua, yakni pasangan Anak Agung Ngurah Panji Astika - I Dewa Nyoman Budiasa yang diusung oleh tiga parpol yaitu Partai Golkar, Partai NasDem dan Partai Demokrat.
John menambahkan, untuk Pilkada di Kabupaten Karangasem meskipun ada dua bakal pasangan calon yang mendaftar, tetapi yang ditetapkan baru satu pasangan calon yakni I Gede Dana - I Wayan Artha Dipa yang diusulkan PDI Perjuangan dan Hanura.
Sedangkan bakal pasangan calon I Gusti Ayu Mas Sumatri dan I Made Sukerana belum ditetapkan karena mengalami penundaan akibat bakal calon wakil bupati I Made Sukerana yang sebelumnya terpapar COVID-19.
Baca juga: KPU Bali siapkan sosialisasi "calon tunggal" di Badung
"Jika dinyatakan sehat pada masa pemeriksaan kesehatan, maka akan dilanjutkan ke verifikasi administrasi dan perbaikan. Jika memenuhi syarat, akan ditetapkan pada 3 Oktober 2020," ujar John yang juga mantan Ketua KPU Kota Denpasar itu.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan pihaknya dituntut bekerja ekstra untuk menghadapi pelaksanaan Pilkada 2020 di daerah setempat yang hanya diikuti pasangan calon tunggal.
"Ini merupakan sejarah bagi kami untuk di Provinsi Bali dan terkhusus lagi di Kabupaten Badung. Ada dua hal yang penting, yakni pemilihan di masa pandemi dan pemilihan dengan satu pasangan calon," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Kayun Semara itu mengatakan diperlukan inovasi dan kreativitas dalam menyosialisasikan pemilihan dengan satu pasangan calon di tengah pandemi COVID-19.
"Walaupun hanya satu pasangan calon, kami tekankan kepada seluruh penyelenggara pemilu agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dalam melaksanakan tugas," katanya.