"Kesimpulan sementara pengendara sepeda motor Honda Vario DK 3105 KAT, Egor Robert, kurang hati-hati dan telah melanggar lampu apil menyala merah sehingga terjadi tabrakan," kata Kepala Unit Kecelakaan Satuan Lalu-lintas Polresta Denpasar, Inspektur Polisi Satu Ni Luh Tiviasih, saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin malam.
Ia menjelaskan awal mula kejadiannya yaitu ketika sepeda motor Yamaha Lexi DK 4065 ACI yang dikendarai I Ketut Jesna Winaya yang membonceng rekannya, Ketut Alit Candra Jana, datang dari arah selatan menuju ke utara saat lampu lalu-lintas menyala hijau.
Sedangkan sepeda motor Honda Vario DK 3105 KAT yang dikendarai Robert dan sepeda motor Yamaha NMax DK 6558 KAS yang dikendarai Korhovoy sama-sama datang dari arah timur ke barat dan melanggar lampu lalu-lintas yang menyala merah.
Tiviasih menjelaskan, saat tiba di TKP, Robert kurang hati-hati dan melanggar lampu lalu-lintas yang menyala merah sehingga terjadi tabrakan dengan sepeda motor yang dikemudikan Winaya yang datang dari selatan ke utara dengan lampu lalu-lintas menyala hijau. Setelah itu Korhovoy menabrak sepeda motor di depannya, yang dikemudikan Robert, yang sedang kecelakaan.
Kecelakaan lalu-lintas itu terjadi di Simpang Jalan WR Supratman sampai Jalan Kecubung (TL Kenyeri) Denpasar pada (30/9) sekitar pukul 13.00 WITA. Para pengemudi yang terlibat kecelakaan itu luka-luka ringan dan dibawa ke RSUP Sanglah untuk dirawat.