Hal ini disampaikan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri, saat menyerahkan penghargaan kepada Pura Pesimpenan Baturaya Desa Adat Tumbu dan Pura Geria Gili Selang Desa Adat Seraya, di Pura Pesimpenan Baturaya Desa Adat Tumbu, Kecamatan Karangasem, Senin (21/9).
Pada acara tersebut, Bupati Mas Sumatri didampingi Kadis Kebudayaan, Kadis Ketenagakerjaan, Kadis Perpustakaan, Kadis Capil, Camat Karangasem,Sekdis Bapelitbangda dan Kabag Kesra.
Baca juga: Bupati Karangasem kunjungi agrowisata Abian Salak
Penghargaan sebagai Pura Kahyangan di Pura Baturaya ini diterima I Nyoman Sudana sebagai pemucuk Pura Pesimpenan Baturaya. Sedangkan yang menerima penghargaan untuk Pura geria Gili Selang diterima I Made Salin Bendesa Adat Seraya. Pengakuan sebagai Pura Kahyangan ini telah sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Karangasem Nomor 286/HK/2020, tanggal 10 September 2020.
"Di Kabupaten Karangasem saat ini telah tercatat ada 38 pura kahyangan yang sudah ditetapkan dan diakui oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem, kini di tambah dengan Pura Baturaya dan Pura Geria Gili Selang," ujarnya.
Bupati Mas Sumatri berpesan, setelah ditetapkan sebagai pura kahyangan, pengurus Pura Pesimpenan Baturaya Desa Adat Tumbu dan Pura Geria Gili Selang Desa Adat Seraya diminta memelihara keberadaan pura dengan baik.
"Laksanakan setiap rangkaian upacara dengan baik sesuai dresta dan agama. Mari kita bersama-sama, pemerintah atau pun pengempon pura menyatukan tujuan, seiring selangkah mensukseskan setiap rangkaian ritual dan upacara di pura ini agar berjalan dengan lancar," kata Mas Sumatri.(*)
Pewarta: I Komang SupartaEditor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026