Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali berencana menggabungkan biaya perlindungan budaya dan lingkungan ke dalam retribusi jasa ruang tunggu bandar udara (airport tax) di Bandara Internasional Ngurah Rai.
"Besarannya nanti akan kami hitung berapa pantasnya agar jangan sampai memberatkan wisatawan yang datang ke Bali," kata Gubernur Bali Made Mangku Pastika di Denpasar, Selasa.
Ia menyampaikan itu di sela sidang paripurna DPRD Bali dengan agenda pendapat akhir kepala daerah terhadap Ranperda Kepariwisataan Budaya, Ranperda Penyertaan Modal, dan Ranperda tentang UMKM.
"Kami mengharapkan para wisatawan yang datang ke daerah kita turut berkontribusi dalam memproteksi budaya dan lingkungan, karena mereka ke Bali 'kan untuk menikmati itu. Apalagi dengan adanya Perda Kepariwisataan Budaya itu nantinya akan menjadi payung hukum untuk meminta partisipasi dan kontribusi wisatawan," ucapnya.
Menurut dia, sebenarnya rencana ini sudah sejak dahulu digulirkan. Bahkan pihaknya telah mengirim surat dan meminta pada pengelola bandara supaya menambahkan biaya perlindungan budaya itu dalam "airport tax". Hanya saja waktu itu tidak bisa diwujudkan.
"Dimana-mana, biaya untuk perlindungan budaya itu telah diberlakukan. Perserikatan Bangsa-Bangsa juga telah memberikan sinyal positif dalam rangka memberi perlindungan budaya dan lingkungan hidup itu," ujarnya.(LHS/T007)
Perlindungan Budaya Masuk "Airport Tax"
Selasa, 13 Maret 2012 17:27 WIB