Semarang (Antara Bali) - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD
RI) mendorong setiap provinsi memiliki peraturan daerah (perda) untuk
perlindungan budaya, baik bahasa hingga kesenian lokal, kata Wakil Ketua
DPD RI Farouk Muhammad.
"Saya dengar di Jawa Tengah sudah memiliki perda seperti itu. Kami
dorong daerah lain untuk membuatnya," ujarnya di Semarang, Sabtu malam
(18/3) .
Provinsi Jawa Tengah (Jateng) saat ini memiliki
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9/2012 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara
Jawa yang sudah diimplementasikan dalam beberapa kebijakan, seperti
penggunaan Bahasa Jawa di instansi pemerintah provinsi/kabupaten/kota
setiap Kamis.
Hal itu diungkapkannya saat kegiatan publikasi anggota DPD RI asal
Jawa Tengah Bambang Sadono melalui kesenian lokal yang digelar di Taman
Budaya Raden Saleh (TBRS) Semarang.
Dalam kegiatan itu, kelompok kesenian wayang orang Ngesti Pandowo
Semarang tampil membawakan lakon "Kresna Duta" di Gedung Kesenian Ki
Narto Sabdo, Kompleks TBRS, Semarang.
Farouk Muhammad, senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB), mengakui
belum tentu setiap daerah memiliki perda perlindungan budaya lokal,
termasuk di daerah pemilihannya sehingga kebijakan semacam itu akan
didorong penerapannya.
"Ya, daerah-daerah lain belum tentu punya. Kami harapkan
masing-masing anggota DPD bisa mendorong daerahnya, dengan merujuk ke
sini. Kalau perlu, studi banding," kata mantan Rektor Perguruan Tinggi
Ilmu Kepolisian (PTIK) tersebut.
Upaya pelestarian budaya lokal, menurut dia, juga dilakukan DPD RI
dengan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) bahasa dan kesenian
daerah yang akan terus diperjuangkan.
Bersamaan dengan itu, dilakukan pula peluncuran dua buku Bambang
Sadono berjudul "60 Tahun Bambang Sadono: Menjadi Tua Tetap Berkarya
Masih Bergaya" dan "60 Tahun Bambang Sadono: Kenangan Sepanjang Jalan".
Bambang Sadono mengaku sengaja memilih pergelaran wayang orang
untuk menyemarakkan peluncuran bukunya karena kesenian lokal itu
merupakan salah satu bagian kebudayaan masyarakat Jateng. (WDY)
DPD Dorong Perda Perlindungan Budaya Lokal
Minggu, 19 Maret 2017 10:20 WIB