Denpasar (Antara Bali) - Dinas Perijinan Kota Denpasar menyebutkan hingga batas akhir pendaftaran izin toko modern tercatat 183 unit belum memiliki izin.
"Sebanyak 183 toko modern belum mengurus izin atau status belum jelas perizinannya. Yang memiliki izin hingga batas waktu pengurusan izin tersebut hanya 37 unit yang berizin," kata Kepala Bidang Monitoring, Evaluasi dan Informasi Dinas Perijinan Kota Denpasar I Komang Sugiarta di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan, terkait belum adanya kejelasan mengenai toko modern tersebut, pihaknya menolak jika toko modern dapat dinyatakan bodong atau tidak berizin.
"Belum tentu tidak punya izin, bisa jadi mereka (toko modern) sudah memiliki izin tapi belum terdata saat pendataan terdahulu dan belum melapor," katanya.
Dikatakan, dari data di Dinas Perijinan Denpasar tercatat ada 27 toko modern yang masih memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), 28 toko modern sudah mengurus dan telah memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Namun ditolak dan 20 toko modern tengah dalam proses.
"27 toko modern tidak diterbitkan IUTM-nya karena tidak semua persyaratannya dipenuhi," ujarnya.(LHS/T007)