Denpasar (ANTARA) - Seorang laki-laki berusia 36 tahun yang merupakan pasien positif COVID-19 di wilayah Kota Denpasar, Bali, dinyatakan meninggal dunia pada 9 Juni 2020 pukul 08.46 wita.
"Pada 9 Juni 2020 pukul 08.46 wita pasien positif COVID-19 dinyatakan meninggal. Selanjutnya, 13.30 wita jenazah dikubur di Pemakaman Kampung Jawa, Jalan Maruti, Denpasar, atas permintaan keluarga," kata Kasubbag Hukum dan Humas RSUD Wangaya Kota Denpasar, A. A. Ngurah Suastika saat dihubungi di Denpasar, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa pemakaman terhadap jenazah pasien positif COVID-19 dilakukan oleh empat orang petugas kamar jenazah dengan memperhatikan protokol pemakaman jenazah COVID-19.
"Iya, pasien ini memiliki penyakit bawaan yaitu diabetes," ucapnya.
Baca juga: Gugus Tugas Bali: 32 pasien positif COVID-19 dinyatakan sembuh
A. A. Ngurah Suastika menjelaskan sebelumnya pada 3 Juni 2020 pukul 13.40 wita, pasien tersebut datang ke IGD RSUD Wangaya Kota Denpasar. Kemudian, pasien tersebut datang membawa hasil rapid test dari Puskesmas I Denpasar Timur dengan hasil non reaktif.
Selanjutnya, dari pihak rumah sakit melakukan rapid test ulang di IGD RS Wangaya, dan hasilnya reaktif.
Pada 4 Juni 2020 dilakukan swab test tahap pertama terhadap pasien tersebut dan pada 5 Juni 2020 dilakukan swab test kedua. "Tepat pada 8 Juni 2020 pukul 22.46 wita, hasil swab I dan II datang dan pasien dinyatakan positif COVID-19," jelasnya.
Ia mengatakan setelah hasil swab keluar dan positif, pada 9 Juni 2020 pukul 08.46 wita pasien dinyatakan meninggal. Kemudian, dilanjutkan dengan pemakaman menggunakan protokol pemakaman jenazah COVID-19.
Seorang pasien positif COVID-19 di Denpasar dinyatakan meninggal
Kamis, 11 Juni 2020 5:10 WIB