Denpasar (Antara Bali) - Sebanyak 17 pemilik kendaraan bermotor roda empat yang menggunakan pelat luar Bali didenda sebesar Rp200 ribu berdasarkan putusan hakim dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
John Tony Hutauruk yang menjadi hakim tunggal dalam persidangan itu mengatakan, mereka telah melanggar Pasal 2, 3, dan 5 Peraturan Daerah Provinsi Bali No 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor.
Sebenarnya, secara keseluruhan ada 19 nama pemilik kendaraan yang diwajibkan memenuhi panggilan sidang tindak pidana ringan itu. Namun, dua diantaranya tidak datang. Kendaraan roda empat dengan umur di atas lima tahun tersebut merupakan hasil razia dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali.
Namun, sayangnya tidak ada satu pun pimpinan perusahaan tersebut yang datang langsung menghadiri sidang. Mereka justru diwakili karyawan atau sopirnya.Sesuai Pasal 5 perda tersebut, ancaman hukumannya adalah pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp5 juta. Tetapi, dalam sidang itu, hukuman yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan.
"Menjatuhkan denda sebesar Rp200 ribu. Pilih dipenjara selama dua minggu atau membayar denda" ucap hakim kepada terdakwa. Para terdakwa yang disidang satu per satu itu lebih memilih membayar denda daripada harus dipenjara selama dua minggu.(LHS/T007)
Kendaraan Pelat Luar Didenda Rp200 Ribu
Rabu, 7 Maret 2012 17:47 WIB