London (Antara Bali) - Amnesty International mendesak pemerintah Indonesia untuk merevisi dan mengesahkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana baru sesuai hukum dan standar HAM internasional, termasuk ketentuan eksplisit melarang dan menghukum tindakan penyiksaan.
Menurut hukum kebiasaan internasional (customary international law) hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan buruk adalah absolut dan tidak bisa dicabut, kata Campaigner - Indonesia & Timor - Leste , Amnesty International Secretariat, Josef Roy Benedict kepada ANTARA London, Minggu.
"Apalagi Indonesia adalah negara pihak pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik serta Konvensi PBB yang menentang Penyiksaan dan Tindakan atau Hukuman lainnya yang kejam, tidak Manusiawi dan merendahkan, serta tindakan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya dalam segala situasi," katanya.
Pemerintah juga harus meratifikasi Protokol Opsional Konvensi PBB menentang Penyiksaan dan Tindakan atau Hukuman Lainnya yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan, yang akan membentuk sistem kunjungan rutin dan independen ke semua tempat penahanan oleh badan-badan nasional dan internasional.
Selain itu, hak untuk mencari dan menikmati suaka di negara lain, bebas dari penganiayaan, diabadikan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan sebagai aturan hukum kebiasaan internasional, mengikat semua negara, termasuk Indonesia.
Oleh karena itu, Benedict menegaskan, agar pemerintah Indonesia memastikan bahwa kasus pencari suaka diproses dengan cara yang adil dan perlindungan disediakan bagi mereka yang membutuhkannya.(*/T007)
Amnesty Internasional Desak Revisi KUHP
Minggu, 4 Maret 2012 12:39 WIB