Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menyepakati untuk memperketat pintu masuk ke Pulau Dewata yang melalui Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur, untuk memastikan penduduk pendatang dalam masa arus balik Lebaran telah memenuhi beragam persyaratan yang ditentukan.
'Mereka yang masuk ke Bali sesuai surat Dirjen Perhubungan Darat serta Surat Edaran Gubernur Bali, selain harus memiliki tujuan yang jelas, pekerjaan yang jelas, juga harus didukung dengan surat bebas COVID-19 berbasis rapid test," kata Sekda Bali Dewa Made Indra dalam keterangan pers yang diterima ANTARA di Denpasar, Selasa.
Surat keterangan bebas COVID-19 berbasis rapid test ditegaskan Sekda Dewa Indra menjadi persyaratan mutlak bagi pendatang yang ingin masuk ke Bali dalam masa arus balik Idul Fitri yang diperkirakan akan terjadi medio satu minggu ke depan. "Jika tidak bisa menunjukkan, atau hasilnya reaktif akan dipersilakan untuk putar balik," ucapnya.
Baca juga: Pemprov Bali tunjuk faskes uji swab untuk pelaku perjalanan
Pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan otoritas Pelabuhan Ketapang serta Pemkab Banyuwangi dan pihak terkait lain, di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, pada Senin (25/5). Rapat koordinasi tersebut juga menyepakati detail-detail pelaksanaan dan teknis pemeriksaan di lapangan terkait potensi arus balik ke Bali.
"Kami tetapkan mekanisme pemeriksaan di lapangan, siapa-siapa saja yang menjalankan hingga mekanisme penyelesaian jika ada masalah di lapangan. Intinya kordinasi petugas kita di lapangan baik di Pelabuhan Ketapang maupun Pelabuhan Gilimanuk," ujar birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng ini.
Mekanisme dan tahapan pemeriksaan berlapis dengan beberapa "check point" sebelum mencapai Pelabuhan Ketapang juga dilaksanakan untuk menghindari terjadinya penumpukan.
Baca juga: 274 personel TNI ikuti "rapid test" di Makorem 163/Wirasatya (video)
Dalam kesempatan tersebut Sekda Dewa indra juga menyampaikan bahwa telah dicapai kesepakatan yang sangat baik dari kedua belah pihak yakni Gugus Tugas Provinsi Bali serta Kabupaten Banyuwangi serta pihak otoritas Pelabuhan.
Aspek-aspek teknis di lapangan, termasuk kemungkinan menempatkan personel dari Pemprov bali untuk turut ditempatkan di Pelabuhan Ketapang selama masa arus balik.
Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Banyuwangi yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyaratan dan SDM Dwi Yanto menyatakan pihaknya sepakat dengan kebijakan Provinsi Bali yang mewajibkan surat keterangan rapid test tersebut.
Baca juga: Ratusan pegawai Imigrasi di Bali ikuti "rapid test"
"Yang pasti sosialisasi akan terus kami intensifkan dan masyarakat harus paham dan mengerti jauh-jauh hari bahwa rapid test adalah satu-satunya cara untuk memperoleh surat keterangan bebas covid untuk persyaratan masuk ke Bali,” tukasnya.
Pihaknya juga mengaku akan segera mengkoordinasikan hal tersebut kepada 224 desa dan kelurahan yang ada di kabupaten Banyuwangi. "Termasuk pemahaman bahwa surat keterangan tersebut punya masa kedaluwarsa tujuh hari sejak diterbitkan," ucapnya.
Dwi Yanto juga menjelaskan, Pemkab Banyuwangi meyakinkan bahwa pemeriksaan dokumen dan persyaratan tersebut telah dilakukan di beberapa titik check point seperti perbatasan Situbondo, Jember dan Ijen agar tidak terjadi penumpukan sebelum masuk ke Pelabuhan Ketapang.
Baca juga: Ribuan pekerja migran di Bali dipanggil untuk "rapid test"
donasi: https://bali.indonesiadermawan.id/campaign/2668/bagikan-100000-paket-pangan-untuk-bali-bersama-antara-news-bali
Di sisi lain, Senior General Manager regional II ASDP Indonesia Ferry Dadag Wijanarko menyebut pihaknya memperkirakan arus balik ke Bali pada tahun ini tidak akan sebesar tahun-tahun sebelumnya.
"Tentu selain karena COVID-19 juga karena kebanyakan mereka yang Kembali sudah tidak ada pekerjaan di Bali. Mereka yang kembali adalah mereka yang benar-benar punya tujuan jelas, pekerjaan jelas dan tentunya harus memenuhi persyaratan yang ditentukan," ujarnya.
Kadis Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengemukakan, selain persyaratan berupa identitas diri, Kipem, surat keterangan bekerja hingga surat keterangan bebas COVID-19 tersebut, pendatang yang masuk ke Bali via Ketapang juga diwajibkan mengisi data dalam aplikasi "Cek Diri".
"Dengan aplikasi tersebut nantinya akan memastikan data diri, pekerjaan, tempat tinggal hingga pergerakan orang tersebut, karena terhubung pula dengan Satgas Gotong-Royong di desa adat di Bali. Petugas di desa adat ini yang nantinya akan memastikan orang tersebut melakukan SOP seperti isolasi diri," ujarnya.
Pemprov Bali-Banyuwangi sepakat perketat pintu masuk lewat Ketapang
Selasa, 26 Mei 2020 10:13 WIB