Badung (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung menggelar sosialisasi perlindungan anak sebagai upaya menekan tindak kekerasan terhadap anak-anak.
Pembangunan suatu bangsa tidak bisa terlepas dari anak karena anak adalah tunas, potensi, dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang harus mendapat perlindungan," kata Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Badung Luh Suryaniti, Rabu.
Ia menekankan kepada berbagai pihak berkewajiban dan bertanggung jawab menjamin pemenuhan hak anak mulai dari institusi terkecil, seperti keluarga, masyarakat, hingga pemerintah.
Hak asasi anak itu sendiri, lanjut dia, merupakan bagian dari hak asasi manusia. Jika dilihat sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak berhak atas lima klaster, yakni hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan dan pemanfaatan waktu luang; serta perlindungan khusus.
"Dalam memberi perlindungan anak, pemerintah bertanggungjawab menyediakan fasilitas dan aksebilitas bagi anak, terutama menjamin pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal dan terarah," ucapnya. (LHS/T007)