Klungkung (ANTARA) - Bupati Klungkung, Bali, I Nyoman Suwirta, mengakui masih ada warga yang belum terdata untuk mendapatkan bantuan pemerintah, karena itu pihaknya akan meninjau kembali Peraturan Bupati yang mengatur tentang pemberian bantuan melalui dana alokasi desa.
"Setelah saya turun melihat kondisi di lapangan, ternyata masih ada beberapa warga yang sakit maupun cacat fisik sama sekali belum mendapat bantuan, apalagi mereka tidak bisa bekerja dengan keadaan seperti ini," katanya dalam keterangan resmi yang diterima dari Humas Pemkab Klungkung, Jumat.
Setelah menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap pertama dari Dana Desa (14/5), Bupati Suwirta mengatakan pihaknya akan meninjau juklak-juknis Peraturan Bupati (Perbup) agar warga yang belum tersentuh bantuan apapun tidak harus melalui kabupaten, tapi nanti bisa langsung ditangani oleh desa melalui dana alokasi desa.
Baca juga: Kejari Gianyar edukasi kades gunakan dana desa untuk COVID-19
BLT yang diserahkan secara simbolis dari dana desa itu sebesar Rp600.000,- kepada warga kurang mampu dan terdampak COVID-19 dari tiga desa yakni Desa Selat dan Desa Akah Kecamatan Klungkung serta Desa Tohpati Kecamatan Banjarangkan. Bantuan tersebut akan diberikan selama tiga bulan, yakni April, Mei dan Juni.
Bupati menambahkan, kedepannya hak-hak warga yang berhak mendapatkan bantuan secara rutin akan diberikan, termasuk juga anak-anak mereka yang seharusnya mendapatkan beasiswa akan diberikan.
"Jadi, kedepannya mereka yang mempunyai anak akan kita berdayakan, sehingga dengan langkah-langkah ini nantinya mereka bisa lepas dari KK miskin," ucap Bupati Suwirta di sela-sela memberikan motivasi dan semangat kepada warganya yang terdampak COVID-19.
Baca juga: Serentak, Badung salurkan BLT Dana Desa
Bupati berharap mereka bisa bangkit dan terus berusaha, jangan hanya mengandalkan bantuan dari pemerintah. Selain itu, Bupati juga mengingatkan warga agar selalu menjaga pola hidup bersih dan sehat, sehingga bisa terhindar dari penyebaran COVID-19.
Kepada pimpinan dan staf Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung (12/5), Bupati Suwirta menugaskan mereka untuk memisahkan antara data kemiskinan dan data yang terdampak COVID-19.
"Data orang miskin harus dipisahkan dengan data orang yang terdampak Covid-19 jangan sampai terjadi tumpang tindih data," ujarnya, didampingi Plt.Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung, I Wayan Sumarta.
Baca juga: Mendes PDTT jelaskan syarat utama dapatkan BLT Dana Desa
Oleh karena itu, BLT Dana Desa harus dioptimalkan dulu, kalau kurang baru meminta ke pemerintah daerah dan pemerintah desa harus teliti mendata agar bantuan ini tetap sasaran, karena persyaratan penerima BLT kabupaten mirip dengan BLT Dana Desa, diantaranya, terkena PHK, tidak pernah terdata, dan rentan penyakit menahun, serta tidak tercatat sebagai penerima bantuan dari pusat (PKH, BPNT, dan Penerima Kartu Pra Kerja).