Negara (Antara Bali) - Pemkab Jembrana mewajibkan seluruh PNS dua kali apel dalam sehari, yakni pada harus pukul 07.30 Wita dan 15.00 Wita.
"Apel pagi dan sore itu merupakan kebijakan Bupati Jembrana karena melihat disiplin pegawai yang menurun," katanya Sekretaris Kabupaten Jembrana I Gede Gunadnya, di Negara, Senin.
Gunadnya menilai, kebijakan peningkatan disiplin ini wajar karena pegawai juga sudah menerima hak-haknya seperti gaji, tunjangan jabatan, insentif hingga uang lauk pauk.
"Kalau haknya sudah dipenuhi, pegawai juga harus melaksanakan kewajiban dengan bekerja maksimal sesuai waktunya," katanya.
Kepada seluruh pimpinan SKPD, Gunadnya minta, agar tidak segan menjatuhkan sanksi kepada anak buahnya yang tidak disiplin.
Salah satu yang ia tekankan adalah, seluruh pegawai yang keluar kantor pada jam kerja harus membuat surat tugas dari atasannya.
"Saya pun kalau keluar juga membuat surat tugas atau izin dulu kepada atasan lewat sekpri," ujar Gunadnya.
Di sisi lain, Gunadnya menyindir pegawai yang keberatan dengan mengatakan, mutasi mereka masih ringan karena hanya berputar di Pemkab Jembrana saja.(GBI/IGT/T007)