Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan, dirinya belum menerima surat resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan hasil kajian mengenai proyek pengadaan sistem peringatan dini LED TV yang dikatakan kemahalan.
"Secara resmi, kajian mengenai proyek LED TV belum disampaikan pada saya. Hasil kajian itu baru berupa nota dinas dari BPK Pusat ke BPK di sini. Itulah yang bocor mungkin atau oleh salah satu media dicari-cari terus. Mungkin dikeluarkan oleh oknum di BPK juga," kata Gubernur Pastika, di Denpasar, Sabtu.
Menurut dia, jika surat resmi sudah disampaikan pada dirinya, berarti dapat dicocokkan dimana letak kemahalan proyek tersebut. Harga untuk tahap awal proyek pengadaan sistem peringatan dan deteksi dini, termasuk LED TV di dalamnya itu sebesar Rp16 miliar.
"Dulu pada 2009 sudah diberitahu kepada kami kemahalannya sekian, sudah dikeluarkan SK gubernur melalui sidang tim penetapan ganti rugi. Itu melalui sidang dipanggil ahli-ahli, ditentukan sekian dan gubernur mengeluarkan SK. Harus dibayar sekian, itu sudah dikeluarkan dan sudah dibayar," ucapnya.
Persoalannya sekarang, kata Pastika, masalah ini muncul lagi dan belum disampaikan secara resmi pada dirinya.
"Kami siap saja menindaklanjuti itu seandainya ada kemahalan, bukan tidak siap. Sudah ada angka berapa dan rinciannya apa. Kemudian tim penetapan ganti rugi ini rapat lagi, kami bisa terima apa tidak, benar apa tidak. Kalau sudah benar ya sudah ganti rugi bayar, kalau tidak ya tidak," ucapnya.
Namun, wacana yang berkembang, kata Pastika seolah proyek LED TV kemahalan Rp3 miliar, padahal harganya Rp800 juta. "Bagaimana bisa kemahalan Rp3 miliar," ujarnya mempertanyakan.(LHS/T007)
LED TV, Gubernur Belum Terima Surat Resmi BPK
Sabtu, 18 Februari 2012 16:09 WIB