Jakarta (Antara Bali) - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa 10 saksi
terkait tayangan porno pada videotron di kawasan Pangeran Antasari
Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan saksi masih bisa bertambah," kata Kepala Bidang Humas
Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Minggu.
Awi menyebutkan penyidik telah memeriksa delapan saksi merupakan
pekerja dari pengelola videotron PT Transito Adiman Jati dan dua saksi
yang menyaksikan di lokasi kejadian.
Petugas kepolisian juga memeriksa delapan telepon selular milik para pekerja pengelola videotron tersebut.
Selain itu, penyidik memeriksa secara digital forensik terhadap enam CPU komputer milik PT Transito Adiman Jaya.
"Pemeriksaan sudah lima CPU tinggal satu lagi dan mudah-mudahan diketahui siapa yang memutarkan film itu," ujar Awi.
Awi menuturkan penyidik kepolisian belum menetapkan tersangka
maupun motif pelaku terkait insiden pemutaran film hubungan intim
melalui layar datar raksasa di pinggir jalan itu.
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan penayangan film porno pada layar
besar iklan LED di samping kantor Pemerintah Kota Administrasi Jakarta
Selatan pada Jumat (30/9) pukul 13.00 WIB. (WDY)
Polda Metro Belum Tetapkan Tersangka Kasus Videotron Porno
Minggu, 2 Oktober 2016 20:58 WIB