Jakarta (Antara Bali) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
Republik Indonesia Rudiantara mengatakan penayangan video porno di
videotron di dekat Kantor Wali Kota Jakarta Selatan bukan menggunakan
jaringan internet.
"Itu orang masukkan file (data). Jadi bukan lewat internet. Mungkin orang unduh file-nya
dari internet tapi saat memasukkan itu tidak menggunakan jaringan
internet," ujar Rudiantara di Jakarta, Rabu, menyusul pernyataan pejabat
Polres Jaksel yang menyebut videotron diretas oleh pelaku.
Menkominfo mengatakan, data video itu dimasukkan secara manual ke videotron itu.
Saat ini, pihak kepolisian melakukan penyidikan atas peristiwa itu.
"Itu ditangani polisi," tuturnya.
Rudiantara berharap kejadian penayangan video porno di videotron itu
tidak terjadi lagi dan pelaku penayangan video porno itu segera
menpertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sebelumnya, Petugas Polda Metro Jaya meringkus pelaku yang
menayangkan film porno pada layar videotron di kawasan Jalan Pangeran
Antasari Jakarta Selatan berinisial SAR (24).
"Pelaku ditangkap di sekitar Senopati Jakarta Selatan siang (Selasa)
tadi," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan di
Jakarta Selasa (4/5).
Tersangka SAR dijerat Pasal 282 KUHP tentang tindakan asusila dan
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
Transaksi Elektronik (ITE). (WDY)
Menkominfo Luruskan Penayangan Film Porno di Videotron Bukan Via Internet
Rabu, 5 Oktober 2016 16:04 WIB