Jakarta (Antara Bali) - Universitas Indonesia menunggu ketetapan hukum yang berkekuatan tetap terhadap Miranda Swaray Goeltom untuk menentukan status mantan deputi gubernur Bank Indonesia senior sebagai salah satu dosen di universitas tersebut.
Rektor UI Gumilar Rusliwa di Kantor Presiden Jakarta, Kamis, usai mendampingi Professor Stephen Oppenheim bertemu Presiden mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan menunggu hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap atas Miranda.
"Proses hukum kita hormati. Namun masih punyak hak untuk mengajar. Namun ketika ditanya status semua kembali ke perundangan, kita bijak menanggapinya," kata Gumilar.
Rektor UI itu menambahkan,"Universitas menentukan status bila ada keputusan pengadilan yang bersifat tetap. Tentunya proses belajar mengajar tidak akan terganggu, dosen cukup banyak di UI".(*/R-M038)