Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Miranda S Goeltom selaku tersangka kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPR Periode 1999-2004, terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
"Saya akan kooperatif, dan saya menerima penahanan ini. Saya hanya berharap semua segera diproses dengan cepat dan semua menjadi jelas," kata Miranda Goeltom usai diperiksa di Jakarta, Jumat.
Ia meyakini kinerja KPK, karena itu hanya berharap penyidikan dapat diproses dengan cepat, sehingga dirinya tidak perlu berlama-lama menjalani proses hukum.
Penahanan terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Periode 2004 ini dilakukan, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 18.00 WIB.
KPK menahan Miranda Goeltom di Rutan KPK bersama dengan tersangka kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet Jakabaring Angelina Sondakh, dan terpidana kasus suap Wisma Atlet Jakabaring Mindo Rosalina Manulang alias Rosa.
KPK telah menetapkan Miranda sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dengan menggunakan cek perjalanan ini sejak 26 Januari 2012.
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004 ini diduga bersama Nunun Nurbaeti yang telah divonis bersalah membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp24 miliar untuk 26 anggota dewan periode 1999-2004.
Cek perjalanan dari Bank Internasional Indonesia (BII) dikeluarkan untuk Bank Artha Graha (BAG) atas permintaan PT First Mujur Plantation and Industry untuk pembelian kebun sawit seluas 5.000 hektare dari seorang pengusaha bernama Ferry Yen atau Suhardi Suparman.
Namun, seperti telah diketahui sebelum cek perjalanan berpindah tangan pada sejumlah anggota dewan, 480 lembar cek perjalanan tersebut berada ditangan PT Wahana Esa yang merupakan perusahaan sawit milik Nunun Nurbaeti.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi sempat mengatakan lembaga antikorupsi masih terus mengembangkan kasus suap menggunakan cek perjalanan tersebut, karena diduga masih ada keterlibatan pihak lain yang disebut-sebut sebagai penyandang dana.(*/M038/T007)
KPK Tahan Miranda Goeltom
Jumat, 1 Juni 2012 18:10 WIB