"Saya akan kooperatif, dan saya menerima penahanan ini. Saya hanya berharap semua segera diproses dengan cepat dan semua menjadi jelas," kata Miranda Goeltom usai diperiksa di Jakarta, Jumat.
Ia meyakini kinerja KPK, karena itu hanya berharap penyidikan dapat diproses dengan cepat, sehingga dirinya tidak perlu berlama-lama menjalani proses hukum.
Penahanan terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Periode 2004 ini dilakukan, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 18.00 WIB.
KPK menahan Miranda Goeltom di Rutan KPK bersama dengan tersangka kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet Jakabaring Angelina Sondakh, dan terpidana kasus suap Wisma Atlet Jakabaring Mindo Rosalina Manulang alias Rosa.
KPK telah menetapkan Miranda sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dengan menggunakan cek perjalanan ini sejak 26 Januari 2012.
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004 ini diduga bersama Nunun Nurbaeti yang telah divonis bersalah membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp24 miliar untuk 26 anggota dewan periode 1999-2004.
Cek perjalanan dari Bank Internasional Indonesia (BII) dikeluarkan untuk Bank Artha Graha (BAG) atas permintaan PT First Mujur Plantation and Industry untuk pembelian kebun sawit seluas 5.000 hektare dari seorang pengusaha bernama Ferry Yen atau Suhardi Suparman.
Namun, seperti telah diketahui sebelum cek perjalanan berpindah tangan pada sejumlah anggota dewan, 480 lembar cek perjalanan tersebut berada ditangan PT Wahana Esa yang merupakan perusahaan sawit milik Nunun Nurbaeti.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi sempat mengatakan lembaga antikorupsi masih terus mengembangkan kasus suap menggunakan cek perjalanan tersebut, karena diduga masih ada keterlibatan pihak lain yang disebut-sebut sebagai penyandang dana.(*/M038/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.