Jakarta (Antara Bali) - Pimpinan KPK membantah lembaga penegak hukum itu
telah menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka kasus
dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank
Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak
sistemik.
"Sudah saya koreksi tidak benar berita itu karena tidak
ada ekspose kasus dengan nama tersebut," kata Wakil Ketua KPK Busyro
Muqoddas melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (4/12)
malam.
Sebelumnya dalam pemberitaan disebutkan oleh Wakil Ketua
KPK Adnan Pandu Praja bahwa KPK telah menetapkan Boediono sebagai
tersangka dalam kasus Bank Century.
"Dalam perjalanannya
prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada menteri, gubernur,
bupati/wali kota, diplomat. Terakhir kita sudah men-tersangka-kan Mantan
Wakil Presiden Boediono, kita menangkap tangan ketua Mahkamah
Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tingi negara," kata Pandu saat
memberikan pemaparan dalam kegiatan diseminasi buku putih tentang lima
perspektif antikorupsi di gedung DPRD Riau, Kamis.
Komisioner KPK lainnya, Bambang Widjojanto, juga membantah pemberitaan tersebut.
"Saya akan kepada Pak Pandu tapi setahu saya tidak ada ekspose apapun soal itu," kata Bambang melalui pesan singkat.
Juru Bicara KPK Johan Budi juga mengungkapkan hal senada dengan Busyro dan Bambang.
"Tidak benar, negatif," kata Johan saat ditanya mengenai informasi tersebut.
Nama
Boediono memang masuk dalam amar putusan majelis hakim terhadap mantan
Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa
Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima
bulan kurungan yang dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana
korupsi dalam kasus tersebut.
"Terdakwa Budi Mulya punya
persamaan kehendak dengan anggota dewan lainnya untuk mewujudkan
perbuatan-perbuatan itu dengan keinsyafan sebagai perbuatan bersama
sebagaimana didakwakan karenanya terdakwa ikut serta melakukan
bersama-sama dengan anggota, yaitu saksi Boediono sebagai Gubernur Bank
Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Dubernur Senior BI, Siti
Chalimah Fadjriah, S. Budi Rochadi, Harmansyah Hadad, Hartadi Agus
Sarwono, dan Ardhayadi Mitroatmodjo masing-masing selaku Deputi Gubernur
BI dan saksi Raden Pardede selaku sekretaris KSSK," kata anggota
majelis hakim Made Hendra dalam sidang pembacaan vonis pada 16 Juli
2014.
Namun, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus Century. (WDY)
Pimpinan KPK Bantah Tetapkan Boediono Sebagai Tersangka
Jumat, 5 Desember 2014 7:49 WIB