Pekanbaru (Antara Bali) - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi
menyatakan para pimpinan KPK tidak ada yang berbohong soal status
mantan Wakil Presiden RI 2009-2014 Boediono dalam kasus Bank Century.
"Kalau
dikatakan berbohong tentu tidak," kata Johan kepada Antara Pekanbaru
lewat perbincangan telekomunikasi pada Minggu (7/12).
Pernyataan
Johan menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa yang
meminta pimpinan KPK yang berbohong soal status Boediono dalam kasus
Bank Century untuk mundur.
Ketika itu, Desmond menilai tak ada
yang salah jika Adnan Pandu Praja mengumumkan status tersangka Boediono
jika memang sudah diputuskan.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja
sebelumnya di Pekanbaru menyatakan mantan Wakil Presiden Boediono telah
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bailout Bank Century.
"Dalam
perjalanannya prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada menteri,
gubernur, bupati/wali kota, diplomat. Terakhir kita sudah menyangkakan
Mantan Wakil Presiden, Boediono, kita menangkap tangan ketua Mahkamah
Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tingi negara," kata Adnan di
Pekanbaru, Kamis (4/12).
Namun, pernyataan ini justru dibantah oleh juru bicara KPK Johan Budi dan sejumlah pimpinan KPK lainnya.
Johan
mengatakan, pihaknya telah menggelar jumpa pers di Jakarta berkaitan
dengan kabar tersebut dan menyampaikan bahwa memang belum ada ekspose
soal penetapan status tersangka Boediono.
"Sementara itu saya juga telah bertemu dengan Pak Pandu dan mengklarifikasi soal itu. Jadi siapa yang berbohong," katanya.
Johan
mengatakan, kasus Century masih menunggu proses banding Budi Mulya
untuk mengetahui sejauh mana putusan hakim maka pengembangan kasus
Century akan dilihat dari putusan berkekuatan hukum tetap terkait
perkara Budi Mulya," katanya.(WDY)
Johan: Pimpinan KPK Tidak Berbohong
Senin, 8 Desember 2014 14:05 WIB