Jakarta (Antara Bali) - Kejaksaan menyatakan akan mengkaji pasal KUHP apa saja yang dikenakan kepada "pengemudi maut", Apriani Susanti (29).
"Itu akan dikaji oleh jaksanya apakah dimungkinkan diterapkannya pasal pembunuhan itu," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Rabu.
Kendati demikian, jaksa sampai sekarang belum menerima berkasnya, namun jaksa tetap akan menerapkan pasal-pasal sesuai dengan fakta hukum yang ada di perbuatan tersebut.
"Misalnya pasal pembunuhan apakah ada unsur kesengajaan, sebab kesengajaan itu di dalam undang-undang juga dimungkinkan ada unsur kesengajaan sebagai kepastian," katanya.
"Jaksa akan menerapkan pasal sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan," katanya.(*/R-M038/T007)
Kejaksaan Kaji Pasal Pembunuhan Terhadap Apriani
Rabu, 1 Februari 2012 18:29 WIB