Jakarta (Antara Bali) - Ketiga tersangka pengguna narkoba yang juga rekan satu mobil Afriyanti Susanti, pengemudi Xenia "maut", resmi ditahan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
"Hari ini akan saya lakukan penahanan terhadap ketiga tersangka dan seorang tersangka (Afriyanti) sudah ditahan di Direktorat Lantas Polda," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nugroho Aji, kepada wartawan di Polda Metro, Selasa.
Nugroho mengungkakan ketiga tersangka berinisial APS, ART, dan ADP itu ditahan berdasarkan bukti tes urine kepada mereka yang menunjukkan mereka positif memakai narkoba jenis ekstasi.
Kepada para penyidik, tersangka mengaku mengonsumsi tiga botol mimuman keras, bir, dan whisky sebelum menelan ekstasi.
"Tentunya pengakuan ini didukung tes urine yang mengandung metaphetamin," kata Nugroho.
Nugroho mengatakan, Direktorat Narkoba akan terus menelusuri lebih jauh kasus penyalahgunaan narkoba yang menyebabkan sembilan korban meninggal di kawasan Tugu Tani Jakarta.
"Kalau ada peredaran (narkoba) lagi akan kami tindak tegas," kata Nugroho.
Empat tersangka akan dikenai pasal berlapis yaitu 112 junto karena kepemilikan narkoba, 132 (menggunakan narkoba bersama) subsider 127 (menggunakan narkoba) UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat sampai 12 tahun.(M038/T007)