Denpasar (Antara Bali) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menilai hanya empat wilayah dari sembilan kabupaten/kota di Pulau Dewata yang telah siap menerima pelimpahan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali Zulfikar Thahar, Rabu mengatakan, hanya kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar dan Tabanan yang siap melaksanakan pengelolaan pelimpahan pajak.
"Sedangkan Kabupaten Bangli, Klungkung, Karangasem, Buleleng dan Negara masih belum siap menerima pelimpahan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," katanya.
Zulfikar menjelaskan, kesiapan dari empat kabupaten/kota itu meliputi sejumlah infratruktur dan pengelolaan data wajib pajak.
Empat wilayah tersebut, tambah dia, telah memenuhi syarat pengelolaan dengan kesiapan infrastruktur yang ditargetkan selesai pada 2013. Penyalurnnya akan segera dilimpahkan setelah semuanya siap.(IGT/T007)