Denpasar (ANTARA) - Seorang perantara jual dan beli narkotika jenis Sabu seberat 60,67 gram netto bernama Mariyadi (31) dituntut 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mariyadi berupa pidana penjara selama 17 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, denda Rp1 miliar dan subsidair enam bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum, I Kadek Topan Adhi Putra, di Denpasar, Kamis.
Jaksa Kadek Topan mengatakan bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dalam dakwaan pertama.
Perbuatan terdakwa diatur sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam persidangan, JPU menjelaskan bahwa pada (5/09) terdakwa ditelepon oleh seseorang bernama Bapak BS dengan mengatakan agar terdakwa pergi ke daerah Kepaon untuk mengambil Sabu.
Ketika terdakwa tiba di lokasi, seorang pengendara ojek online mendatangi terdakwa dan menyerahkan satu kotak bekas. Saat terdakwa berada dirumah, kotak tersebut dibuka dan berisi satu bekas bungkusan rokok dan satu plastik klip bening berisi 24 paket Sabu.
"Kemudian terdakwa mengatakan kepada Bapak BS bahwa barang yang sudah diterimanya lengkap," jelas Jaksa Topan.
Baca juga: BNNP Bali tangkap dua kurir bawa 1,8 kg sabu dan 788 butir ineks
Pada (6/9) Bapak BS meminta terdakwa untuk menaruh Sabu tersebut di daerah Pesanggaran, kemudian terdakwa menuju Pesanggaran, dan menaruh Sabu seberat 50 gram dibawah tiang listrik.
"Setelah menaruh Sabu tersebut terdakwa memfoto dan mengirimkan kepada Bapak BS bahwa Sabu tersebut sudah diletakkan di sana," katanya.
Terdakwa kembali dihubungi oleh Bapak BS dan meminta terdakwa untuk tetap di lokasi tersebut sampai tiba seseorang yang akan mengambil Sabu tersebut.
Jaksa mengatakan ketika terdakwa menunggu di sana, dan saat yang bersamaan petugas kepolisian langsung menangkap terdakwa, sedangkan Sabu yang sudah terdakwa taruh dibawah tiang listrik tersebut kembali diambil olehnya.
"Dari hasil penggeledahan diperoleh satu paket plastik klip bening besar yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu seberat 50,04 gram netto. Serta hasil penggeledahan pada pakaian terdakwa ditemukan 22 paket plastik klip seberat 10,63 gram netto," katanya.
Baca juga: Tiga bandar 288 kilogram sabu ditembak mati
Jaksa Topan menjelaskan terdakwa yang menaruh paket-paket Sabu ini nantinya akan dijanjikan mendapat upah dari Bapak BS sebesar Rp500 ribu apabila bisa menaruh Sabu tersebut.
"Terdakwa akan diberikan Rp50.000 per sekali menaruh Sabu tersebut yang nantinya akan ditransfer melalui rekening milik terdakwa, namun terdakwa keburu ditangkap oleh pihak kepolisian," katanya.