Gianyar, Bali (ANTARA) - Polsek Tampaksiring menangkap dua residivis atau penjahat kambuhan yakni, AD (30), seorang pembobol SMK Pariwisata Trisakti dan DPJ (31), seorang pelaku penggelapan sepeda motor yang memperalat pacarnya untuk meminjam sepeda motor majikannya.
“Tersangka AD ini seorang residivis kasus pencurian juga dan merupakan seorang tuna wicara. Ditangkap di rumahnya di lingkungan Bantuyung, Kelurahan Ubud, pada 29 Januari 2020. Saat diinterogasi petugas, AD mengakui telah membobol SMK Pariwisata Trisakti dengan mendongkel kaca jendela sekolah,” kata Kapolsek Tampaksiring AKP I Gusti Putu Dharmantha saat jumpa pers didampingi Kasubag Humas Polres Gianyar Iptu Ketut Suarnata di Polsek Tampak Siring, Gianyar, Senin.
AD mengaku menggunakan sepeda motor untuk
mendatangi SMK Pariwisata Trisakti, kemudian membuka pintu gerbang yang tidak dikunci dan membobol jendela dan akhirnya mengambil barang-barang milik sekolah senilai Rp23 juta di antaranya dua laptop.
“Untuk kasus AD, kami telah memiliki barang bukti berupa dua unit laptop, satu unit sepeda motor pelaku, dan satu unit HP,” kata Kapolsek Tampaksiring.
Kasus pembobolan sekolah ini bermula dari laporan korban pencurian pada 12 November 2019. Kemudian dilakukan penyelidikan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa kotak HP. Hasil deteksi, HP berada di daerah Abiansemal, Badung. Polisi memiliki dugaan pelakunya adalah AD, yang kemudian berhasil ditangkap di rumahnya.
“Tersangka AD dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun,” ujar AKP I Gusti Putu Dharmantha.
Baca juga: Polda tangkap residivis jambret dan curanmor
Polsek Tampaksiring juga mengamankan seorang residivis berinisial DPDJ (31), seorang tersangka pelaku penggelapan pada 13 Februari 2020.
Motifnya, tersangka DPJ ini menggunakan pacarnya untuk untuk meminjam Honda PCX milik Amari yang tidak lain merupakan bos dari pacar pelaku.
Selain menahan tersangka, polisi juga memiliki barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX tahun 2019 DK 6707 KAO.
Tersangka akan dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukumuman penjara selama-lamanya empat tahun .