Denpasar (Antara Bali) - Seorang mantan kasir pusat perbelanjaan Ramayana Robinson dijatuhi hukuman tiga bulan penjara karena dituduh mencuri uang Rp20 ribu.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, majelis hakim yang diketuai Erly Soelistiarini menyatakan bahwa terdakwa Yayuk Winarsih (34) terbukti dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana pencurian.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa tiga bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500," kata Erly.
Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Vonis tersebut lebih ringan dari tutuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Empu Guana Pura yakni hukuman enam bulan penjara.
Hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni perbuatannya telah merugikan orang lain. Sementara itu, hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Atas putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima, meski menurutnya vonis hakim banyak kejanggalan dan banyak yang tidak dipertimbangkan. (PWD/IGT)