Denpasar (Antara Bali) - Ratusan karyawan Tiara Grosir mengharapkan Pemerintah Kota Denpasar memikirkan nasibnya, jika pemkot memutuskan menolak perpanjangan izin hak guna bangunan (HGB) selama ini yang digunakan oleh PT Karyajati Megatama.
"Pemkot Denpasar harus memikirkan nasib mereka (karyawan) bila izin HGB PT Karyajati Megatama yang bergerak pada pasar swalayan Tiara Grosir tersebut ditolak," kata Bujamin Saiman, selaku kuasa para karyawan/karyawati Tiara Grosir di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, sejak pemkot mengirimkan surat kepada pihak manajemen Tiara Grosir itu yang menyebutkan bahwa izin HGB tidak diperpanjang lagi, ratusan karyawan mulai resah termasuk keluarga mereka.
"Sebanyak 750 karyawan/karyawati ditambah keluarganya mulai resah. Sebab mereka yang selama ini menggantungkan hidupnya dari gaji yang didapat dari bekerja di Tiara Grosir. Apalagi karyawan tersebut sebagian besar usianya berkisar 30 hingga 45 tahun. Jika ada pemutusan hubungan kerja (PHK) pasti sulit mendapatkan pekerjaan baru," kata Bujamin.
Di kabupaten lain, tambah dia, pemerintahnya berupaya mencari investor untuk mau menanamkan investasi dalam upaya menyerap lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi di Denpasar yang sudah ada investasinya justru ditolak. Dengan alasan lokasi tersebut nantinya untuk kepentingan publik.
"Pemkot Denpasar di bawah kepemimpinan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, apakah ini yang namanya membela warga kecil? Apalagi Denpasar mempunyai visi dan misi yang sangat mulia didengungkan ke masyarakat, salah satunya menuju masyarakat yang sejahtera. Perusahaan yang menyerap sampai ratusan tenaga kerja saja ditolak, terus apa yang harus diberdayakan oleh pemerintah sendiri," ujarnya.(I020/IGT/T007)
Karyawan Tiara Grosir Resah Terancam PHK
Jumat, 13 Januari 2012 17:22 WIB