Denpasar (Antara Bali) - Kecamatan Denpasar Barat bakal memberikan penghargaan dengan hadiah Rp100 ribu bagi pelapor yang melihat warga membuang sampah di tempat terlarang.
Camat Denpasar Barat IB. Alit Wiradana, Senin mengatakan, hadiah tersebut merupakan suatu cara untuk memotivasi masyarakat agar turut mengawasi kebersihan di lingkungan masing-masing.
"Berharap agar kesadaran masyarakat akan terus meningkat dalam menjaga kebersihan lingkungan, demi terciptanya Denpasar yang bersih," katanya.
Sementara, bagi warga yang telah melanggar pembuangan sampah sembarangan itu akan diserahkan kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Denpasar, serta dikoordinasikan dengan Dinas Trantib untuk ditindaklanjuti, meski belum jelas sanksi apa yang akan diberikan bagi pelanggar.
Sebelumnya, Ketua Karang Taruna Denpasar Barat Ngurah Aryawan diketahui telah melaporkan seorang warga berinisial NA yang ketahuan tengah membuang sampah sembarangan di kawasan Jalan Gatot Subroto Barat pada sekitar pukul 21.00 Wita dengan menggunakan mobil carry. (PWD)