Denpasar (ANTARA) - Warga negara asing asal Jerman bernama Adil Chaaboute (33) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang sopir "travel" di Seminyak, Kuta, Badung. Bali
"Iya, dia sudah ditetapkan tersangka dari kasus ini," kata Kapolsek Kuta, Kompol Teuku Ricki Fadlianshah, saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis.
Teuku Ricki mengatakan bahwa tersangka yang bekerja sebagai Tentara Jerman ini telah melakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap seorang sopir travel bernama I Gede Dharma Jaya pada Senin (14/1) pukul 14.00 Wita.
Ia menjelaskan bahwa saat kejadian korban I Gede Dharma Jaya baru keluar dari Jalan Sari Dewi tersebut, dan akan masuk ke Jalan Sarinande Seminyak, lalu dari arah barat datang tersangka dengan mengendarai sepeda motor.
"Ketika tersangka datang dari arah barat tersebut lalu menyerempet bamper depan mobil korban, saat itu juga korban turun menghampiri tersangka tersebut, dan bertanya "apa kamu tidak melihat kepala mobil saya sudah masuk? dan kamu tetap ngebut", setelah itu tersangka marah-marah dan mendorong korban," jelasnya.
Setelah itu korban tetap mendekat ke arah tersangka hingga korban menerima pukulan dari tersangka pada bagian wajahnya.
Baca juga: Satu warga Amerika divonis 8 bulan penjara kasus penganiayaan
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung menangkap tersangka pada (15/01) di wilayah Kuta Utara, Badung. Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan hasil dari olah TKP foto dan nomor DK sepeda motor tersangka di daerah Dalung, Kuta Utara.
"Saat diinterogasi tersangka ini mengaku hanya mendorong dorong korban setelah terjadi kecelakaan antara sepeda motornya dengan mobil korban, dan tidak merasa melakukan pemukulan," kata Teuku Ricki.
Atas perbuatannya, Adil Chaaboute dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.