"Penandatanganan nota kesepahaman ini selaras dan sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga, meningkatkan dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup di Bali. Untuk itu, saya mendukung dan mengapresiasi kegiatan ini," kata Gubernur Koster saat menyampaikan sambutan pada penandatanganan nota kesepahaman tersebut, di Denpasar, Selasa.
Menurut Koster, kesepakatan tersebut juga sesuai dengan visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru," dalam upaya untuk mewujudkan Bali yang bersih, hijau dan indah.
"Berbagai upaya dan inisiatif telah dilakukan Pemerintah Provinsi Bali. Salah satunya adalah dengan upaya menurunkan emisi gas rumah kaca melalui pembangunan rendah karbon," ucapnya.
Koster mengemukakan, sebagai upaya untuk memperkuat proses perencanaan pembangunan di Provinsi Bali melalui integrasi antara program pelestarian lingkungan, program penanganan perubahan iklim dan percepatan pertumbuhan ekonomi, telah ditetapkan beberapa regulasi.
Diantaranya Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih sebagai salah satu komponen regulasi yang mengatur penerapan dan pengelolaan energi bersih di Bali.
"Dalam mendukung energi bersih ini, kita minta pembangkit listrik yang ada di Bali wajib menggunakan bahan bakar energi bersih yaitu gas alam cair dan energi terbarukan," ujarnya.
Selain itu mendorong bangunan pemerintah, komersil, industri termasuk hotel, restoran dan rumah tangga berkewajiban menggunakan energi bersih melalui atap panel surya maupun bangunan hijau. Serta memberikan peran kepada masyarakat, UMKM, desa adat dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola energi bersih baik secara mandiri dan/atau bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Nasional (BUMN) atau swasta,.
Di samping itu, Pemprov Bali telah mewujudkan beberapa regulasi lain yang terkait dengan permasalahan lingkungan hidup, yaitu Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
"Untuk menyukseskan ini, juga telah dikeluarkan kebijakan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, yang mengubah pola lama dalam menangani persampahan melalui pemilahan langsung dari sumbernya sehingga diharapkan seluruh sampah dapat tertangani dengan baik," katanya.
Pemasalahan sampah, lanjut dia, semestinya diselesaikan sedekat mungkin dari sumbernya dan seminimal mungkin untuk dibawa ke TPA, kalau mungkin hanya residu akhir dari pengolahan sampah saja.
Selain itu juga diberlakukan Peraturan Gubernur Bali Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang akan mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak fosil secara bertahap dengan menetapkan zona penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai pada kawasan-kawasan wisata utama, seperti kawasan Sanur, Kuta, Ubud dan Nusa Penida.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI Suharso Monoarfa dalam sambutannya menyampaikan jika pembangunan rendah karbon sangat didorong untuk dapat menjadi salah satu basis utama pembangunan.
Menurutnya, Indonesia di masa mendatang perlu melaksanakan pembangunan yang tidak hanya memperhatikan peningkatan pertumbuhan ekonomi, namun juga perlu mempertimbangkan dan memperhitungkan dengan benar aspek daya dukung dan daya tampung sumberdaya alam dan lingkungan, termasuk tingkat emisi gas rumah kaca yang ditimbulkan.
"Kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup ini sangat signifikan pengaruhnya bagi pembangunan. Kami telah memproyeksikan bahwa daya dukung dan daya tampung lingkungan yang tidak dijaga, pada suatu waktu akan menjadi salah satu faktor penghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tentu saja akan merugikan bagi keberlanjutan pembangunan kita," ujarnya.
Hadir pula pada kesempatan itu, Gubernur Riau Syamsuar yang juga menandatangani nota kesepahaman Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon dengan Bappenas, serta acara juga dihadiri pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Bali.
Video oleh Pande Yudha