Bangli, Bali (ANTARA) - Polres Gianyar telah menahan seorang wanita FYE (35) karena terbukti menguasai shabu yang dibungkus di dalam bungkus rokok dengan berat 0,96 gram bruto atau 0,80 gram netto, dan diduga merupakan pengedar.
“Tersangka ditangkap pada Kamis, (9/1) sekitar pukul 23.15 Wita di gang buntu sebelah Alfamat Jalan Brigjen Ngurah Rai yang berlokasi di Kel. Bebalang, Bangli,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangli, I Gede Sudiarna Putra, dalam jumpa pers didampingi Kassubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, Senin.
Dari tersangka, ditemuka pula satu buah plastik klip bening yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan dibungkus kertas putih dan lakban warna kuning didalam tas kompek merk Oakley warna abu-abu, dengan berat 0,21 gram bruto atau 0,05 netto.
“Barang bukti lainnya yang diduga digunakan sebagai alat untuk menjual shabu yaitu 10 (sepuluh) bukti transfer transaksi narkoba dan uang tunai Rp. 50.000, sebagai sisa hasil penjualan narkoba selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan,” tambah AKP Sudiarna Putra.
Baca juga: TNI-Polri di Bangli bersinergi kerahkan personel siaga bencana alam
Baca juga: Polres Bangli tanam 1.999 bibit pohon secara serentak
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, meneriman menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar rupiah.
Dan tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Selain mendapatkan narkoba jenis shabu, polisi juga mendapatkan dan menyita barang bukti diantaranya satu buah tas pinggang, satu buah
Handphone, satu buah buku kecil berwarna kuning yang berisi catatan pelanggan yang belum melunasi pembayaran pembelian shabu, satu) buah sepeda motor, dan 10 lembar bukti transfer bank.