Badung (ANTARA) - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskerpus) Kabupaten Badung, Bali, meraih penghargaan Sertifikat Akreditasi Kearsipan dari Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) atas keberhasilan memperoleh nilai 82,74 dan meraih kualifikasi Akreditasi A dengan kategori sangat baik.
"Kami mengucapkan selamat serta mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Badung karena sudah membangun tata kelola kearsipan dengan sangat baik sehingga layak untuk diberikan nilai A dalam akreditasi dari ANRI,"kata Plt. Kepala Arsip Nasional RI, M. Taufik, di Mangupura, Badung, Selasa.
Ia mengatakan, legitimasi atau sertifikasi dan akreditasi yang dilakukan ANRI merupakan tolak ukur bagi suatu daerah dalam memberikan pelayanan publik dalam hal menyajikan informasi.
Menurutnya, arsip di era saat ini telah mengalami perubahan paradigma karena arsip berkaitan dengan data dan informasi. Dalam tataran pemerintahan, arsip sangat berkaitan erat dengan tata kelola pemerintahan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Untuk Pemerintah Kabupaten Badung, kami mohon prestasi ini dapat dipertahankan dan pelayanan informasi publik dapat terus ditingkatkan," kata M. Taufik.
Baca juga: ANRI gelar bimtek audit kearsipan di Badung
Sementara itu, Sekretaris Daerah Badung, I Wayan Adi Arnawa mengatakan, Pemkab Badung sangat mengapresiasi pelaksanaan akreditasi kearsipan di lembaga kearsipan daerah Kabupaten Badung yang meliputi beberapa aspek yaitu, penyelenggaraan kearsipan yang terdiri dari kebijakan kearsipan, pembinaan kearsipan dan pengelolaan arsipan.
"Pengelolaan arsip ini sangat penting mengingat penyelenggaraan kearsipan yang bermutu akan menjamin penyelamatan bahan pertanggungjawaban untuk mendukung kepentingan manajemen pemerintahan dan pembangunan," ujarnya.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Badung, Ni Wayan Kristiani, mengatakan, diraihnya Sertifikat Akreditasi Kearsipan tersebut menunjukkan bahwa Diskerpus Badung sebagai Lembaga Kearsipan Daerah telah melaksanakan pengelolaan arsipnya, baik yang bersifat arsip dinamis maupun statis.
"Itu sesuai dengan tujuan dari akreditasi kearsipan yaitu untuk mempertinggi mutu dan kelayakan pengelolaan arsip dalam rangka mewujudkan tujuan penyelenggaraan kearsipan," katanya.
Ia menambahkan, akreditasi tersebut telah melalui beberapa tahapan, mulai dari sosialisasi, dilanjutkan penilaian awal, pemenuhan portofolio dan penilaian serta verifikasi lapangan.
"Setelah itu ada tahapan lagi yaitu, pemenuhan rekomendasi dari hasil verifikasi berupa portofolio dan proses terakhir sidang pleno akreditasi," kata Wayan Kristiani.