Denpasar (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan RI menggandeng para praktisi hukum, hakim, dan advokat membahas dan mendiskusikan gugatan atas perbuatan melawan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK.
"Keberatan terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK dapat dilakukan melalui mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta melalui gugatan di pengadilan. Namun, perlu didiskusikan apakah tahapan mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan harus dilakukan jika terdapat keberatan atas hasil pemeriksaan BPK?," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam kegiatan diskusi kelompok terfokus (FGD) bersama para ahli hukum itu, di Kantor BPK Perwakilan Bali, Denpasar, Kamis.
Selanjutnya, Firman pun mempertanyakan apakah gugatan terhadap hasil pemeriksaan BPK merupakan gugatan yang prematur jika tidak didahului dengan pengajuan keberatan dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan?.
Dia mengemukakan, yang dibahas dalam FGD tersebut dilatarbelakangi adanya pihak yang mempermasalahkan prosedur pemeriksaan maupun laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada BPK.
Selama 2016 sampai dengan Desember 2019, terdapat 26 gugatan terhadap BPK yang terdiri dari 18 gugatan perdata dan delapan gugatan Tata Usaha Negara (TUN).
Selain itu, dalam praktik di persidangan, masih terdapat perbedaan pendapat di antara hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan perbuatan melawan hukum terhadap LHP BPK.
"Ada hakim yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK merupakan keputusan TUN, sehingga yang berhak mengadili adalah Peradilan TUN (PTUN). Ada pula hakim yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK bukan keputusan TUN karena BPK dalam melakukan tugas pemeriksaannya bukan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, sehingga bukan objek sengketa di PTUN," ujar Firman.
Gugatan perbuatan melawan hukum kepada BPK ini juga didasarkan pada perluasan definisi Keputusan Administrasi Pemerintahan/Keputusan TUN dalam UU. Di samping itu, pada 2019, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2019 yang dalam Pasal 2 ayat (1) menyatakan perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan Pejabat Pemerintah merupakan kewenangan PTUN.
Berdasarkan latar belakang permasalahan dan kondisi tentang gugatan perbuatan melawan hukum pada BPK tersebut, maka FGD ini juga membahas dua hal.
Pertama, pemahaman tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan BPK dalam perspektif hukum perdata dan administrasi negara. Kedua, konsekuensi hukum Perma No 2 Tahun 2019 tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintah dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan terhadap pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Selain Ketua BPK, kegiatan ini juga menghadirkan Ketua Muda MA RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Prof Dr H. Supandi, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Zaid Umar Bobsaid, advokat Dr Luhut MP Pangaribuan, A Patra M Zen, dan Asep Ridwan, dengan moderator Kaditama Binbangkum Blucer Welington Rajagukuguk.
BPK dan ahli hukum diskusikan gugatan hasil pemeriksaan
Kamis, 12 Desember 2019 23:14 WIB