Semarapura (Antara Bali) - Lima bupati menyepakati Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali memuat aturan tentang kawasan suci atau "Bhisama".
Kesepakatan itu diambil saat kelima bupati, yakni Bupati Gianyar Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Bupati Tabanan Ni Luh Eka Wiryastuti, Bupati Bangli Made Gianyar, Bupati Badung AA Gde Agung, dan Bupati Klungkung I Wayan Candra selaku tuan rumah mengggelar pertemuan di Semarapura, Kabupaten Klungkung, Selasa.
"Terkait RTRW, sikap kami seperti pada pertemuan dengan Pansus DPRD Bali pada tanggal 16 Desember lalu. Dalam pertemuan itu kami sepakat bahwa Bhisama harus masuk dalam Perda RTRW," kata Wayan Candra.
Para bupati menyepakati Pasal 50 Ayat 1 Perda RTRW Bali yang mengacu Bhisama Parisada Hindu Dharma Indonesia Tahun 1994.
Kemudian pada Pasal 50 Ayat 2 terkait kawasan suci juga mendapat revisi untuk menyesuaikan Catur Dresta atau empat peraturan di setiap kabupaten/kota.
Perda RTRW Bali juga mengatur kawasan strategis di setiap kabupaten/kota. "Hal ini ini sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku," katanya.
Pertemuan para bupati itu juga membahas persoalan-persoalan yang terjadi di daerahnya masing-masing.
Sementara itu, Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharma Wijaya Mantra, Bupati Karangasem I Wayan Geredeg, Bupati Jembrana Putu Artha, dan Bupati Buleleng Putu Bagiada tidak hadir dalam pertemuan tersebut dan diwakili kepala Bappeda masing-masing.*
Lima Bupati Sepakati RTRW Bhisama
Selasa, 20 Desember 2011 16:21 WIB