Gianyar, Bali (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Bali mencatat realisasi penerimaan pajak dari 1 Januari 2019 hingga saat ini di wilayahnya sebesar Rp9,655 triliun atau tumbuh 15,07 persen dibandingkan realisasi penerimaan tahun sebelumnya.
"Realisasi penerimaan pajak sebesar Rp9,655 triliun ini mencapai sekitar 82,8 persen dari penerimaan tahun 2019 yang ditargetkan sebesar Rp11,665 triliun," kata Kepala Kanwil DJP Bali Goro Ekanto dalam kegiatan temu media di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, Sabtu.
Ia menambahkan jika dibandingkan dengan penerimaan pajak secara nasional yang mencapai Rp1.126 triliun atau baru 71,81 persen dari target Rp1.577 triliun, maka persentase capaian pajak di Bali yang mencapai 82,8 persen sudah melampaui nasional. "Bali berada di peringkat ke-4 dari 34 kanwil se-Indonesia," ucapnya,
Baca juga: DPRD Bali setujui Perda tentang Pajak Daerah
Dia mengemukakan, ada lima sektor dominan penentu penerimaan pajak di Bali yakni perdagangan besar dan eceran berkontribusi sebesar 22,2 persen, jasa keuangan dan asuransi 15,69 persen, penyediaan akomodasi 13,21 persen, sektor industri pengolahan 7,22 persen, dan sektor administrasi pemerintahan 7,11 persen.
Sedangkan dilihat dari segi kepatuhan penyampaian SPT tahunan telah mencapai 308.776 SPT atau 95 persen dari target rasio sebanyak 323.635 WP, dengan rincian realisasi untuk WP orang pribadi (OP) nonkaryawan sebanyak 54.396 SPT, WP orang pribadi karyawan sebanyak 233.327 SPT dan WP Badan sebanyak 21.053 SPT.
Untuk mengamankan target penerimaan tahun 2019, menurut Goro, Kanwil DJP Bali telah melaksanakan berbagai upaya yakni meningkatkan sinergi dalam bentuk "joint program" dengan Ditjen Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara dan penandatanganan nota kesepahaman dengan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Bali dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.
Selain itu, melaksanakan program relawan pajak bekerja sama dengan Tax Center di Bali, kickoff pelaksanaan inklusi kesadaran pajak di perguruan tinggi, menggaungkan reformasi perpajakan dalam bentuk tax gathering, bimbingan teknis dan evaluasi penghimpunan data dan pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) dan sosialisasi PMK-120/PMK.03/2019 terkait VAT refund.
"Kami akan terus melakukan koordinasi dengan pihak internal ataupun eksternal dalam mengumpulkan data-data terkait perpajakan untuk digunakan dalam penggalian potensi perpajakan," ucapnya.
Baca juga: Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali raup Rp7,68 miliar
Dia tidak memungkiri masih ada database perpajakan yang kurang update, contohnya saja terkait kepemilikan kendaraan dari wajib pajak. Belum lagi masih ada wajib pajak yang nakal yang tidak melunasi kewajibannya, baik secara sengaja maupun tidak.
"Bagi wajib pajak yang nakal, kami tetap mengedepankan upaya-upaya pembinaan. Kami sangat mengharapkan peran dari media untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk melunasi kewajiban perpajakannya," katanya.
Selain itu, Goro mengingatkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kanwil DJP Bali, senantiasa bekerja keras, melakukan upaya atau langkah konkret dalam rangka pengamanan penerimaan pajak tahun 2019.
"Yang tidak kalah penting memberikan pelayanan secara profesional serta melakukan pengawasan kepatuhan kepada wajib pajak secara optimal agar penerimaan pajak tahun 2019 dapat tercapai," katanya.
Kanwil: Pertumbuhan pajak di Bali capai 15,07 persen
Sabtu, 30 November 2019 15:30 WIB