Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Kota Denpasar, Bali menyelenggarakan sosialisasi bagaimana meningkatkan pelayanan publik yang diikuti seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.
"Dalam era keterbukaan sekarang ini, penyelenggaraan negara bukan lagi dari 'goverment to goverment' saja, tetapi juga 'goverment to citizen dan goverment to private sector'," kata Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Denpasar, I Made Toya di Denpasar, Jumat.
Artinya pemerintahan semakin diarahkan untuk membuka titik artikulasinya terletak pada transparansi, partisipasi sosial, kolaborasi, akuntabilitas, keterbukaan data, kemudahan akses informasi publik, inovasi teknologi, dan perubahan kebijakan yang pro-rakyat.
Penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009, meliputi tentang pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluh kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi.
"Di harapkan setiap perangkat daerah dapat menyiapkan minimal satu inisiatif inovasi daerah setiap tahunnya, yang bertujuan agar inovasi tersebut dapat menjadi sarana percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta wujud percepatan reformasi birokrasi," ujar Made Toya.
Kepala Bagian Organisasi setda Kota Denpsasar, Ida Bagus Alit Adhi Mertha menyampaikan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk pemahaman terkait pelaksanaan pelayanan publik kepada seluruh peserta dari perangkat daerah/unit dan perusahaan daerah di lingkungan Pemkot Denpasar, yang nantinya dapat dijadikan pedoman sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
"Karena upaya-upaya untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas sudah menjadi komitmen bersama sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi di tubuh Pemkot Denpasar," ujar Ida Bagus Alit.
Adapun kegiatan yang bertujuan memaksimalkan reformasi birokrasi ini menghadirkan dua narasumber dengan materi tentang Ombudsman RI, dan pelayanan publik serta standar pelayanan publik sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009.
Pemkot Denpasar bahas percepatan reformasi birokrasi
Jumat, 8 November 2019 15:15 WIB