Denpasar (ANTARA) - Seorang lulusan SMK di Denpasar, Fardiansyah (26), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, karena memiliki senjata api rakitan jenis pistol tanpa ada izin (ilegal) dari pihak berwenang.
"Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak," kata Jaksa Penuntut Umum, I Nyoman Triarta Kurniawan, Rabu.
Atas perbuatannya, terdakwa Fardiansyah diancam pidana dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Jaksa Triarta dalam dakwaannya menjelaskan, pada Minggu, 28 Juli 2019 saksi Marianus Jamput sedang minum-minum dengan teman-teman saksi, lalu datang dua orang lainnya dengan mengendarai sepeda motor.
Salah satu dari pengendara motor tersebut mengatakan kepada saksi "ahh orang minumnya udah dari tadi”, lalu dari perkataan itu membuat saksi Marianus Jamput tersinggung dan terlibat adu mulut, kemudian datang terdakwa yang merangkul saksi Marianus Jamput dan menjelaskan bahwa itu salah paham.
"Kemudian, saksi Marianus Jamput menjelaskan kalau dirinya tidak berniat untuk melakukan kekerasan terhadap pengendara tersebut dan hanya ingin menanyakan atas dasar apa pengendara itu mengucapkan kalimat tersebut kepada saksi Marianus Jamput," kata Jaksa.
Baca juga: Polisi sita puluhan senjata tajam saat razia
Setelah itu, terdakwa melepas rangkulannya dari saksi Marianus Jamput. Sesaat kemudian, datang saksi Sumarlin merangkul saksi Marianus Jamput agar tidak terjadi keributan lagi.
Lalu, terdakwa yang sebelumnya terlibat adu mulut dengan saksi Marianus Jamput, menodongkan senjata jenis pistol ke arah saksi Marianus.
Namun saksi Marianus langsung membalikkan badan agar tidak ditembak oleh terdakwa. Saat itu, terdakwa lalu berjalan menjauh dari saksi Marianus dan melarikan diri.
"Lalu terdakwa mencoba untuk naik ke sepeda motor yang dikendarai temannya tapi saksi Marianus Jamput berhasil menarik jaket terdakwa hingga terjatuh dari sepeda motor," ucapnya.
"Saat saksi Marianus menarik jaket terdakwa lalu senjata yang dipegang terdakwa meledak, tetapi saksi Marianus tidak mengetahui arah tembakannya," kata Jaksa lagi.
Jaksa Triarta menjelaskan, terdakwa membeli senjata api rakitan jenis pistol itu dari seseorang bernama Hama Jara di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: Polda Bali dalami temuan paket senjata api asal China
Terdakwa membeli senjata api itu seharga Rp500 ribu dengan mendapatkan empat butir peluru, tiga di antaranya aktif. Tujuan terdakwa membeli senjata api rakitan itu hanya untuk menjaga diri.
Setelah mendapatkan senpi tersebut, lalu terdakwa menyembunyikan di dalam karung beras hingga tiba di Bali.
"Bahwa setelah terdakwa sampai di Bali, dan tinggal bersama pacarnya di daerah Kuta, Badung, lalu terdakwa menyimpan senjata api rakitan jenis pistol tersebut secara berpindah-pindah kadang di lemari dan terkadang di dalam karung beras," kata Jaksa.