Denpasar (ANTARA) - Warga negara asing (WNA) asal Australia, Matthew Richard Woods (24) menerima putusan majelis hakim selama empat bulan penjara di Pengadilan Negeri Denpasar karena kasus pencurian.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Matthew Richard Woods selama empat bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Made Purnami, saat persidangan, pada Kamis.
Majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana " Pencurian dengan Pemberatan" sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Terdakwa Matthew Richard Woods yang didampingi seorang penerjemah mengatakan menerima putusan yang dilayangkan majelis hakim.
Sebelumnya, sesuai uraian dakwaan JPU, pencurian ini terjadi saat saksi korban Soraya Dergham berjalan bersama temannya Sophie Emma Buis, di sekitar Jalan Nelayan, Desa Canggu, Kuta, Badung. Kemudian saksi korban dan temannya didatangi oleh dua orang tidak dikenal, yaitu terdakwa dan temannya bernama Dean (DPO).
Pada saat menghampiri saksi korban dan temannya, Dean tetap berada di atas sepeda motornya dan memperkenalkan diri berasal dari Australia dengan bahasanya yang sulit dipahami oleh saksi korban dan temannya.
Baca juga: Warga Australia dituntut delapan bulan karena penganiayaan
"Sesaat setelah mengobrol dengan Soraya Dergham, terdakwa yang pada saat itu dalam posisi dibonceng Dean, menarik tas saksi korban dan terdakwa langsung kabur dibonceng oleh Dean," kata Jaksa Triartha.
Kemudian, saat itu Dergham, tidak sempat melakukan perlawanan, namun saksi sempat mengejar terdakwa dan Dean, tetapi tidak menemukan terdakwa. Dergham dibantu I Wayan Sumertha Yasa dan beberapa orang lainnya, untuk mengejar terdakwa.
"Sekitar Jalan Nelayan, saksi I Wayan Sumertha Yasa melihat Dean membonceng terdakwa menuju Jalan Paping. Setelah dekat dengan terdakwa, lalu saksi berteriak jambret - jambret tas terhadap terdakwa," kata JPU.
Pada saat di Jalan Paping, terdakwa dan temannya dicegat oleh saksi Ahmad Riadin di sebuah bar, dan kemudian pelaku jatuh dari sepeda motornya.
Lalu, I Wayan Sumertha mendatangi terdakwa bersama beberapa orang lainnya untuk mencari tas yang dicuri tapi tidak ditemukan dan terdakwa dibiarkan pergi.
Beberapa saat kemudian, saksi I Wayan Sumerta menerima pemberitahuan bahwa tas saksi korban sudah ditemukan.
Baca juga: Warga Australia dituntut lima bulan karena pencurian
"Pada saat itu karena sudah ramai ada saksi korban bersama warga yang ikut mengejar terdakwa, dan melihat terdakwa melintas, saksi korban langsung berteriak bahwa para terdakwa yang mengambil tas korban, lalu terdakwa dikeroyok oleh warga," jelasnya.
Untuk itu, kerugian yang dialami Dergham dalam kasus pencurian ini yaitu sebesar Rp10.903.000.